Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, SH, menyatakan bahwa kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dipertanyakan pasca dinamika penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dinilai mencerminkan kekhawatiran serius dari kalangan yang peduli terhadap integritas lembaga anti-korupsi.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memberantas korupsi secara independen, objektif, dan profesional, KPK diharapkan mampu menjaga standar tinggi dalam setiap proses penanganan perkara. Namun, perubahan status penahanan Yaqut—dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian kembali ke rutan dalam waktu singkat—telah menimbulkan pertanyaan publik.
Syamsuyudi menilai, dinamika tersebut memunculkan keraguan terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya faktor eksternal yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Sebagai lembaga yang berfokus pada pengawasan dan penelitian terhadap kekayaan penyelenggara negara, BPI KPNPA Wilayah Bengkulu memiliki dasar kuat untuk menyuarakan hal ini. Terlebih, kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran dan aset negara dalam jumlah besar.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani perkara ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap berpegang pada prinsip keadilan.
[Yudhi]
