Pelalawan – mediakota-online.com
Perkara sengketa lahan milik Sdr. Talib di Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Kantor hukum ANP Lawfirm menyatakan akan meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) aktif serta mantan Kades pertama Desa Segamai terkait polemik status dan kepemilikan lahan tersebut.
Diketahui, lahan tersebut telah dikuasai oleh Sdr. Talib sejak tahun 1989, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 05 Tahun 1989. Pada saat itu, wilayah Segamai masih tergabung dalam Desa Pulau Muda, Kecamatan Kuala Kampar.
ANP Lawfirm mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan. Dari hasil koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa pemekaran desa hanya berdampak pada pembaharuan administrasi surat-menyurat, bukan perubahan status kepemilikan lahan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN. Pemekaran desa tidak menghapus atau memindahkan hak kepemilikan, hanya administrasinya yang diperbaharui,” jelas pihak ANP Lawfirm.
Selain itu, ANP Lawfirm juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa pengalihan hak atas tanah ke Polres Pelalawan pada 28 Desember 2025. Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan pihak yang sebelumnya diberi kuasa oleh Sdr. Talib untuk mengurus legalitas tanah.
“Saya memberikan kuasa untuk pengurusan legalitas tanah, namun saat itu Kades pertama menyampaikan bahwa surat tersebut gugur akibat pemekaran desa,” ungkap Sdr. Talib.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian direncanakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung terhadap objek lahan.
Ali, selaku Ketua Tim ANP Lawfirm, menyampaikan bahwa surat kuasa yang diduga palsu dibuat pada tahun 2016, sehingga masih dapat diproses secara hukum.
“Perkara ini belum kedaluwarsa dan dapat diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Teluk Meranti, ditemukan adanya indikasi tumpang tindih dokumen lahan. Namun, menurut ANP Lawfirm, hal tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam hasil mediasi sebelumnya.
“Masih ada sisa lahan yang belum diperjualbelikan. Namun saat hendak dilakukan konversi hak, muncul pernyataan bahwa lahan tersebut tumpang tindih,” ungkap pihak ANP Lawfirm.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan upaya penghambatan dalam proses konversi hak atas tanah, yang berpotensi melibatkan oknum aparatur desa.
“Jika benar terjadi tumpang tindih, maka perlu dipertanyakan kepada siapa lahan tersebut dijual dan siapa yang menerima pembayaran. Ini bisa berkembang menjadi laporan baru,” tegas Aniel Najam Putra, SH., MH., selaku pimpinan ANP Lawfirm.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, maka pihaknya tidak segan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Satgas Mafia Tanah.
“Jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, tentu akan kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
[Wira]
