Bekasi – mediakota-online.com
Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Sukamahi, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berhasil diamankan setelah dilaporkan warga karena diduga menjual obat daftar G tanpa izin.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sistem COD melalui WhatsApp, sehingga cukup sulit terdeteksi tanpa adanya peran aktif masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tablet diduga Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan, serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran obat keras ilegal masih terjadi dan mengancam generasi muda. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.
Polisi memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
[Ismail/Wira]
