• Rab. Apr 29th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Terjadi Pemerasan di Tol Wiyoto Wiyono, Pengemudi Nissan Livina Tempuh Jalur Hukum

ByWira

Apr 8, 2026

Jakarta –mediakota-online.com

Seorang pengemudi mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1896 POA, Mishael Widjaja, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan intimidasi oleh pengendara lain saat melintas di ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Jakarta, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Peristiwa tersebut terjadi saat Mishael dalam perjalanan pulang usai beribadah dari kawasan BSD. Saat hendak berpindah dari lajur 1 ke lajur 2 menjelang keluar Tol Pluit, ia berada di antara dua kendaraan, yakni Toyota Innova warna silver bernopol B 1856 URB di depan, dan Toyota Innova warna abu-abu bernopol B 1188 IP di belakang.

Menurut keterangan Mishael, saat akan berpindah jalur, kendaraan di belakangnya membunyikan klakson panjang sehingga ia membatalkan manuver. Namun secara tiba-tiba, kendaraan di depannya justru melakukan tindakan memepet secara berulang tanpa memberikan isyarat yang jelas.
“Karena merasa terancam, saya berusaha menjauh dengan menambah kecepatan, tetapi kendaraan tersebut terus mengejar sambil memepet,” ungkap Mishael dalam keterangannya.

Situasi semakin memanas ketika kendaraan Mishael diberhentikan secara paksa sebelum pintu keluar Tol Kemayoran. Seorang pria dari kendaraan Toyota Innova B 1856 URB turun dan diduga mencoba merampas kunci kendaraan sambil melontarkan kata-kata kasar. Tidak lama kemudian, dua orang lainnya dari kendaraan B 1188 IP ikut mendekat ke lokasi kejadian.

Dalam kondisi tertekan, Mishael mengaku diminta untuk mengganti kerugian atas dugaan lecet kendaraan sebesar Rp2 juta. Meski sempat melakukan negosiasi, ia akhirnya mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama Stephen demi menghindari situasi yang lebih buruk.

“Pembayaran dilakukan karena saya merasa terancam. Ini bukan situasi yang kondusif untuk berdebat di jalan tol,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Mishael melalui kuasa hukumnya, Erick Bona Oloan, S.H. dari Desca Nugraha & Associates Law Firm, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan meliputi pemerasan, pengrusakan kendaraan, serta tindakan intimidasi di jalan.
Pihak korban juga telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya bukti transfer, dokumentasi kerusakan kendaraan, serta rencana visum.
“Kami akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Erick.
Saat ini, pihak korban masih melakukan penelusuran terhadap identitas lengkap pengendara Toyota Innova dengan nomor polisi B 1856 URB dan B 1188 IP guna kepentingan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan serta segera melapor kepada aparat apabila mengalami tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun pemerasan di ruang publik, khususnya di jalan tol.

[Ismail/Wira]

By Wira