Batulicin, Mediakota-online.com
Penegakan hukum di Kabupaten Tanah Bumbu kembali menjadi sorotan publik. Sebuah perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga kini belum juga dieksekusi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan wibawa lembaga peradilan di daerah tersebut.
Pihak yang dinyatakan sah sebagai pemilik lahan, Edy Sugiarto, mempertanyakan lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa bangunan ruko yang berada di Jalan Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perkara tersebut, menurut Edy, telah melalui seluruh tahapan hukum mulai dari Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin/Banjarbaru, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan seluruh putusan memenangkan dirinya sebagai pihak yang sah atas objek sengketa tersebut.
Bahkan, penetapan sita eksekusi disebut telah diterbitkan dan papan pengumuman sita eksekusi telah dipasang di lokasi bangunan sejak 14 Agustus 2025. Namun hingga Mei 2026, bangunan tersebut disebut masih dikuasai dan bahkan disewakan oleh pihak Beny Ardianto, yang dikenal dengan nama Abin.
“Perkara ini sudah final, inkrah sampai Mahkamah Agung. Penetapan eksekusi juga sudah ada, tetapi sampai sekarang belum dijalankan. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya sebagai pencari keadilan,” ujar Edy kepada awak media.
Menurutnya, lambannya pelaksanaan eksekusi bukan hanya merugikan dirinya sebagai pihak yang menang secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap konsistensi penegakan hukum di Tanah Bumbu.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum jika putusan yang sudah sah dan final justru tidak segera dijalankan? Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal marwah hukum,” tegasnya.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika Edy mengaku kembali menerima undangan dari Pengadilan Negeri Batulicin tertanggal 28 April 2026 untuk menghadiri proses Peninjauan Setempat (PS) di lokasi sengketa.
Dalam kegiatan tersebut, disebut turut hadir sejumlah pihak dari PN Batulicin, di antaranya Selvi, Dani, Cou, Zulnia, serta kuasa hukum pihak Beny Ardianto, Ahmad.
Edy mempertanyakan urgensi dilaksanakannya Peninjauan Setempat tersebut, mengingat perkara dinilai telah selesai secara hukum dan telah memiliki kekuatan eksekutorial.
“Yang saya herankan, perkara ini sudah selesai sampai Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi sudah ada. Kenapa masih harus ada Peninjauan Setempat lagi? Ada apa sebenarnya?” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi media terkait tujuan Peninjauan Setempat tersebut, kuasa hukum pihak Beny Ardianto, Ahmad, belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar maupun urgensi pelaksanaannya.
Secara hukum, putusan pengadilan yang telah inkrah memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Penundaan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai rasa keadilan bagi pihak yang telah menempuh seluruh proses peradilan.
Edy juga menduga adanya upaya Menunda-nunda serta upaya perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.
Karena itu, ia mendesak Pengadilan Negeri Batulicin agar segera menjalankan amar putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya hanya meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena putusan yang sudah sah justru terkesan diabaikan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik. Sebab, wibawa lembaga peradilan tidak hanya terletak pada putusan yang dibacakan di ruang sidang, tetapi juga pada keberanian dan konsistensi dalam mengeksekusi putusan tersebut secara nyata.
Penegakan hukum di Tanah Bumbu kini menjadi ujian serius. Ketika putusan Mahkamah Agung belum juga dijalankan, masyarakat tentu berhak bertanya: apakah hukum benar-benar berdiri tegak untuk semua?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Batulicin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi maupun dasar dilaksanakannya Peninjauan Setempat tersebut.”
(Hallion/Team)
