• Jum. Mei 1st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta – mediakota-online.com
Dalam upaya melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik perjalanan haji ilegal, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji nonprosedural pada musim haji 2026.

Terbaru, sebanyak 23 WNI ditunda keberangkatannya pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Mereka diketahui akan bertolak menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang tergabung dalam satu rombongan. Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan tujuan sebenarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa para penumpang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Dalam rombongan tersebut, satu orang diduga berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian.

Langkah tegas pun diambil dengan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dan risiko yang dapat merugikan WNI di negara tujuan.

Sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung.

“Pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta potensi risiko hukum di negara tujuan,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian dan perlindungan terhadap masyarakat.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Di akhir pernyataannya, Imigrasi mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci.

[Benn/Wira]

By Wira