JAKARTA – mediakota-online.com
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan transnasional dengan mendeportasi sebanyak 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi yang beroperasi di Batam. Selain dideportasi, seluruh WN tersebut juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu (5/7) dini hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Deportasi massal tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik. Dalam pelaksanaannya, pemerintah Tiongkok mengirimkan tim penjemput khusus sekaligus menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional pemulangan para warga negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan dengan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) kontingensi guna memastikan keamanan serta menjaga kelancaran operasional bandara.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” jelas Galih.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal.
Menurutnya, tindakan deportasi yang disertai penangkalan seumur hidup merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberikan efek jera serta membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga negara asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Menutup keterangannya, Hendarsam kembali menekankan bahwa Imigrasi memiliki peran strategis sebagai penjaga gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, tanpa pandang bulu, serta tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan. Komitmen ini merupakan bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
[Benn]
