• Ming. Jul 19th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Banda Aceh – mediakota-online.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, pada tanggal 9 dan 10 Juli 2026, ketiga WNA masing-masing berinisial A.B.J., G.S.P., dan S.M.G. telah dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Selanjutnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiganya dideportasi keluar wilayah Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.

“Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujarnya.

 

[Phersi]

By Wira