TANAH BUMBU – Media Kota
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu, serta undangan lainnya.
Dua Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu berkaitan dengan perubahan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perangkat Desa.
Keduanya yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Mewakili pemerintah daerah, Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, penyusunan kedua Raperda merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanah Bumbu menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tersebut, antara lain, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun
Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan aturan Pilkades adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa.
Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Raperda itu juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.
Selain itu, mekanisme Pilkades dengan satu calon turut diakomodasi. Dalam kondisi tersebut, calon tunggal akan berhadapan dengan pilihan kolom kosong dalam proses pemungutan suara.
Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan mengenai hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya. Hak tersebut antara lain berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Sementara itu, untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.
Mekanisme pemungutan suara juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Wisnu.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi kedua rancangan regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, regulasi mengenai pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat memiliki dasar hukum yang lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(Hallion/Team)
