• Rab. Agu 12th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan, Pemilik Tanah Alami Luka dan Mendapat Tujuh Jahitan

ByPimred

Agu 12, 2026

PALANGKA RAYA, MEDIA KOTAPersoalan sengketa penguasaan lahan di Jalan DA Tawa III, Palangka Raya, diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang pemilik tanah bernama Halion. Korban mengaku mengalami luka pada tangan setelah terlibat dalam insiden dengan seorang pria yang disebut berinisial Iwan.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya memiliki dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) serta keterangan ahli waris dari orang tuanya yang menurut korban menjadi dasar bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai dan dimilikinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan DA Tawa III. Saat tiba di lokasi, Halion mengaku terkejut karena lahan yang selama ini dikuasainya telah dibersihkan oleh pihak lain.

Karena terdapat rumah yang berada tidak jauh dari lokasi lahan, korban kemudian menanyakan kepada istri Iwan mengenai siapa yang membersihkan lahan tersebut. Menurut keterangan korban, istri Iwan menyampaikan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik suaminya dan pembersihan lahan dilakukan atas perintah Iwan.

Korban kemudian diminta untuk menemui Iwan guna membicarakan persoalan tersebut dan menyelesaikan permasalahan lahan secara langsung.

Namun, tidak lama kemudian Iwan datang dan menurut pengakuan korban, terjadi perselisihan. Korban menyebut Iwan datang dalam keadaan emosi, mengeluarkan kata-kata kasar serta membawa tombak yang diduga memiliki bagian tajam seperti pisau.

Saat itu, korban bersama istrinya sedang berada di sekitar rumah. Mendengar keributan di depan rumah, istri korban kemudian memanggil Halion untuk melihat situasi tersebut.

Halion mengaku berusaha menanyakan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, menurut keterangannya, Iwan justru semakin emosi dan berbicara dengan suara keras serta mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.

Situasi kemudian semakin memanas hingga saudara tertua Iwan yang disebut bernama Suedi datang dengan maksud membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

Meski demikian, berdasarkan keterangan korban, Iwan tetap bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Dalam kondisi emosi, Iwan diduga mengarahkan atau menusukkan tombak ke arah tubuh korban.

Merasa terancam, korban berusaha menahan ujung tombak tersebut dengan tangannya. Akibatnya, tangan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis hingga mendapat tujuh jahitan.

Atas kejadian tersebut, Halion kemudian melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman tersebut kepada Polres Palangka Raya.

Korban mengapresiasi respons aparat kepolisian yang menurutnya telah menerima laporan tersebut dengan cepat. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan hukum oleh pihak kepolisian.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, termasuk menelusuri status kepemilikan atau penguasaan lahan serta kronologi dugaan kekerasan yang terjadi.

Sementara itu, terkait adanya penyebutan istilah “mafia tanah”, hal tersebut merupakan istilah atau tudingan yang disampaikan dalam keterangan korban. Status hukum dan kebenaran atas seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian dari pihak berwenang.

(Simeon Kauth)

Catatan redaksi: Untuk menjaga keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai terlapor sebaiknya diberi kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab.

By Pimred