• Jum. Agu 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Imigrasi Semarang Tindak Tegas WNA Afghanistan yang Langgar Peruntukan Izin Tinggal

ByPimred

Agu 20, 2026

Semarang, – Media Kota

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara (WN) Afghanistan berinisial MEM. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan untuk kepentingan pendidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa MEM sebelumnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan program pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, MEM diketahui telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025. Meski demikian, yang bersangkutan masih tetap berada di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal yang peruntukannya hanya untuk kegiatan pendidikan.

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai pendiri sekaligus Direktur perusahaan tersebut.

Perusahaan yang direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Demak. Walaupun perusahaan tersebut belum beroperasi dan belum menghasilkan pendapatan, kedudukan MEM sebagai direktur dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

Petugas Imigrasi Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen keimigrasian, riwayat pendidikan, keberadaan, serta aktivitas MEM selama berada di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Ari Widodo menegaskan, setiap warga negara asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan pemberiannya. Izin tinggal pelajar hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan usaha, bekerja, ataupun menduduki jabatan dalam suatu perusahaan.

“Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujar Ari Widodo.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

[Benn/Wira]

By Pimred