• Jum. Agu 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas di Kebun Sahang, Tersangka 45 Tahun Diamankan

ByPimred

Agu 20, 2026

Banyuasin – Media Kota

Polsek Rambutan Polres Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial HPS saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya, S, setelah melakukan penagihan angsuran di Desa Kebun Sahang.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi seorang laki-laki yang mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tajam jenis pedang. Pelaku kemudian mendekati korban hingga korban bersama rekannya turun dari sepeda motor dan berlari menyelamatkan diri.

Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BG 4615 AEQ serta satu unit telepon genggam Samsung A17 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Setelah menerima laporan polisi pada 6 Agustus 2026, Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono, S.H. bersama Tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial HH (45), warga Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan keberadaan barang bukti. Namun, dalam proses tersebut tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Rambutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja wanita warna cokelat dan satu buah pelat nomor kendaraan BG 4615 AEQ.

Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Iptu Harmoko.

Saat ini penyidik Polsek Rambutan masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[Tamyid]

By Pimred