KAPUAS, Kalteng — Media Kota Di tengah situasi distribusi BBM yang menjadi sorotan masyarakat, aktivitas pengisian BBM ke puluhan jerigen di SPBU 64.735.04 Kabupaten Kapuas memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pada Selasa malam, 1 September 2026 sekitar pukul 20.49 WIB, tim investigasi media KOPITV.id dan aswinnews.com mendatangi SPBU tersebut untuk menelusuri informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM.
Pagar Tertutup, Kendaraan Tetap Mengisi BBM
Saat tim tiba, pagar SPBU dalam kondisi tertutup. Namun, di dalam area SPBU terlihat sebuah kendaraan Daihatsu dengan nomor polisi KH 8894 JD sedang melakukan pengisian BBM.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelat nomor belakang kendaraan tersebut tidak terlihat terpasang.
Setelah awak media berada di lokasi, pagar SPBU kemudian dibuka. Di sekitar area pengisian, tim melihat 20 buah jerigen berkapasitas sekitar 35 liter.
Jika seluruh jerigen tersebut terisi penuh, jumlahnya mencapai sekitar 700 liter.
Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai dasar pengisian BBM tersebut, termasuk dokumen atau surat pengantar yang menjadi dasar penyaluran.
Namun, pada saat pemantauan berlangsung, dokumen pendukung yang diminta belum dapat ditunjukkan kepada awak media.
Mengaku untuk Dua Dozer, Disebut Belum Mendapat Persetujuan
Salah seorang berinisial A, yang mengaku sebagai subkontraktor program ketahanan pangan di Kabupaten Kapuas, menyampaikan bahwa BBM tersebut rencananya digunakan untuk operasional dua unit dozer.
Menurut A, kebutuhan BBM disebut mencapai sekitar empat tangki atau 140 liter per hari.
A juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pengantar beberapa bulan sebelumnya, tetapi menurut pengakuannya, hingga saat itu belum memperoleh persetujuan.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari A dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari instansi maupun pihak berwenang.
Keterangan Dinas Pertanian Belum Membenarkan
Untuk menguji informasi tersebut, awak media kemudian meminta konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
Seorang pihak yang dikonfirmasi, berinisial MS, menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa apabila kegiatan tersebut memang resmi, seharusnya terdapat dokumen rekomendasi dari instansi yang berwenang.
MS juga mengingatkan bahwa penggunaan nama instansi tanpa dasar dokumen resmi perlu dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, Kepala BPP Kapuas berinisial MW juga menyampaikan bahwa pihak penyuluh tidak mengetahui kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan surat rekomendasi berada pada Dinas Pertanian.
Ada yang Mengklaim Kegiatan Tidak Melanggar Aturan
Di lokasi, sejumlah orang kemudian datang. Salah satunya berinisial H, yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU sekaligus wartawan di bawah naungan SMSI.
H berupaya memberikan penjelasan bahwa kegiatan pengisian tersebut tidak melanggar aturan. Ia juga menyebut telah menghubungi seseorang berinisial S yang diklaim berkaitan dengan kepolisian.
Namun, hingga pemantauan berakhir, awak media belum memperoleh dokumen otentik yang dapat memastikan dasar hukum dan peruntukan BBM tersebut.
Klaim mengenai keterlibatan ataupun komunikasi dengan pihak kepolisian juga belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Bukan Sekadar Soal Jerigen, tetapi Soal Transparansi
Pengisian BBM dalam jumlah besar ke wadah jerigen menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek ketertiban distribusi, ketepatan sasaran, keselamatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan utama dalam temuan ini bukan semata-mata keberadaan 20 jerigen, melainkan apakah pengisian tersebut memiliki dasar administrasi dan rekomendasi yang sah serta apakah BBM benar-benar diperuntukkan sesuai ketentuan.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Status tersebut harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Perlu Klarifikasi Terbuka
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi maupun penugasan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran, aparat dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar administrasi yang sah, pihak SPBU maupun pihak yang berkepentingan perlu menunjukkan dokumen pendukung agar informasi kepada publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KOPITV.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Manajemen SPBU 64.735.04, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, pihak yang mengaku sebagai subkontraktor, BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait.
Setiap klarifikasi yang disertai data dan dokumen yang dapat diverifikasi akan dipublikasikan secara proporsional.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan pihak-pihak yang ditemui. Istilah “dugaan” digunakan karena belum terdapat penetapan resmi mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak.
[Tim Investigasi]
