Bengkulu, – Media Kota
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu turut hadir dalam program Bengkulu Bicara di TVRI Bengkulu dengan tema “Mengenal Dekat Peran, Fungsi & Kebijakan Imigrasi Terkini”, yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan dialog publik untuk memperkenalkan peran, fungsi serta berbagai kebijakan keimigrasian yang terus berkembang dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Program tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, S.E., M.A.P., bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, S.E., M.A.P., dan Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu, Dr. Alexsander, S.IP., M.Si., dengan Rofadhila Azda sebagai host.

Dalam dialog tersebut, Dr. Alexsander mengulas keterkaitan antara Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya dalam membangun pelayanan yang berintegritas dan berorientasi kepada masyarakat. Menurutnya, transformasi digital merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan, namun penerapan teknologi harus tetap diiringi dengan integritas dan kualitas sumber daya manusia. Kebijakan keimigrasian yang tepat dan pelayanan yang baik menjadi faktor penting dalam membangun serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Doni Alfisyahrin, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian. Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui transformasi layanan digital, salah satunya M-Paspor, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengajuan paspor dan membantu mengurangi antrean pelayanan. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun citra positif Imigrasi sebagai institusi yang hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam aspek pengawasan orang asing, Doni juga menyampaikan pentingnya sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sebagai wadah koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bengkulu. Hal ini menjadi semakin penting seiring dengan adanya aktivitas orang asing di berbagai sektor, termasuk kawasan pertambangan. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari perspektif pengawasan pelayanan publik, Mustari Tasti menyampaikan bahwa aspek keimigrasian memiliki keterkaitan erat dengan administrasi publik, khususnya dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan. Ombudsman RI Provinsi Bengkulu secara berkala melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ia mengapresiasi berbagai upaya dan perkembangan yang telah dilakukan jajaran Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program Bengkulu Bicara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan orang asing, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat. Kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, keamanan, dan kepercayaan publik.
[Benn/Wira]
