TANGERANG, MEDIA KOTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta resmi mendapatkan penyesuaian wilayah kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Penyesuaian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP.30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyesuaian wilayah kerja tersebut mulai berlaku pada 4 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, pengawasan keimigrasian, fungsi intelijen, serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencakup Bandar Udara Soekarno Hatta, Kecamatan Cengkareng dan Kalideres di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, dan Kosambi di Kabupaten Tangerang, serta Kecamatan Benda dan kawasan Pergudangan Soekarno-Hatta di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa penyesuaian wilayah kerja tersebut merupakan amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Galih, perubahan cakupan wilayah kerja bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan seluruh fungsi keimigrasian dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.
> “Penyesuaian wilayah kerja ini merupakan amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja,” ujar Galih.
Sejalan dengan penyesuaian tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan penataan pada berbagai aspek pelaksanaan tugas. Di antaranya meliputi penyesuaian sistem keimigrasian, pelayanan izin tinggal, pengawasan terhadap orang asing, pemutakhiran wilayah Desa Binaan Imigrasi, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengatur proses transisi guna memastikan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar-Kantor Imigrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan maupun pengawasan.
Galih menambahkan, bertambahnya cakupan wilayah kerja menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, anggota TIMPORA, pengelola penginapan, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
> “Kami akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan seluruh mitra kerja. Kolaborasi menjadi bagian penting agar pelayanan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian dapat dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya penyesuaian wilayah kerja mulai 4 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta diharapkan semakin mampu menjalankan perannya secara optimal, tidak hanya sebagai salah satu penjaga pintu gerbang negara melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Penguatan wilayah kerja tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan responsivitas pelayanan, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, serta mendukung koordinasi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di bidang keimigrasian.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menghadirkan tata kelola keimigrasian yang memberikan kepastian, keamanan, dan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
[Benn/Wira]
