• Jum. Okt 2nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah di Pulau Rimau, Warga Tempuh Jalur Hukum ke Polres Banyuasin

ByPimred

Sep 30, 2026

BANYUASIN, MEDIA KOTA

Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dilaporkan seorang warga kepada Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pengerjaan lahan di wilayah Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Banyuasin dengan nomor LP/B/535/IX/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 September 2026.

Pelapor tercatat atas nama Faisal Darwis, warga Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Selamet alias Selamak.

Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Desa Mukut, Pulau Berendam, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan Dusun 02, RT 011/RW 002.

Pelapor menyampaikan bahwa dugaan peristiwa tersebut diketahui pada 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menduga telah terjadi tindakan penyerobotan atau penguasaan atas lahan yang diklaimnya.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, peristiwa bermula ketika pelapor mendatangi tanah miliknya yang disebut baru saja dibeli dari saudara Selamet alias Selamak pada 25 Januari 2024 dan kemudian dibuatkan SPH pada bulan Februari 2024 oleh pihak Kecamatan Pulau Rimau.

Namun, ketika berada di lokasi, pelapor mengaku melihat adanya alat berat yang sedang melakukan aktivitas di atas lahan tersebut. Alat berat yang disebut dalam laporan adalah jenis excavator, yang diduga digunakan untuk melakukan pekerjaan atau land clearing.

Pelapor kemudian menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan, orang yang berada di lokasi tersebut disebut merupakan Selamet alias Selamak. Persoalan tersebut selanjutnya disebut telah diupayakan melalui komunikasi dan musyawarah, namun menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, belum ditemukan titik penyelesaian.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Dalam STPL, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, dengan mencantumkan ketentuan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut diterbitkan oleh SPKT Polres Banyuasin pada 30 September 2026 dan telah ditandatangani pelapor serta diketahui pejabat kepolisian yang berwenang.

Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada dalam proses kepolisian untuk mengetahui secara terang duduk perkara, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta memastikan apakah unsur pidana sebagaimana dilaporkan terpenuhi.

Catatan: Pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor, sehingga seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Agus Taufik]

By Pimred