BANYUASIN, MEDIA KOTA
Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di wilayah Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berujung pada laporan polisi. Faisal Darwis resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/535/IX/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Faisal Darwis melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana yang dilaporkannya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, persoalan tersebut berkaitan dengan sebidang lahan yang berada di wilayah Jalan Desa Mukut, Pulau Berendam, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Faisal Tegaskan Lahan Dibeli dari Samian
Di tengah munculnya persoalan tersebut, Faisal Darwis memberikan penjelasan mengenai asal-usul lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Faisal, lahan tersebut bukan dibelinya dari seseorang bernama Selamet alias Selamak, melainkan diperolehnya melalui transaksi dengan Samian.
Faisal juga menyampaikan bahwa pihak yang selama ini diduga melakukan penguasaan atau penyerobotan terhadap lahan tersebut adalah Selamet alis Selamak, yang menurut keterangannya telah menguasai lahan tersebut semenjak juni 2024.
Dengan demikian, Faisal membantah apabila dirinya disebut membeli lahan tersebut dari Selamat alias Selamak.
“Saya membeli lahan tersebut dari Samian. Kemudian selamet alias selamak yg mencoba menguasai atau menyerobot lahan tersebut,” demikian keterangan Faisal sebagaimana disampaikan terkait persoalan tersebut.
Berawal dari Persoalan Penguasaan Lahan
Dalam dokumen laporan polisi, Faisal menerangkan bahwa persoalan tersebut mulai mencuat ketika dirinya melakukan pengecekan terhadap lahan yang telah dibelinya.
Faisal menyebut dirinya mendapati adanya aktivitas pada lokasi lahan berupa pekerjaan atau pengolahan lahan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Faisal untuk mempertanyakan status serta pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan yang menurut keterangannya merupakan lahan yang telah dibelinya dari Samian.
Persoalan semakin berkembang setelah terdapat informasi dan komunikasi mengenai keberadaan pihak lain yang mengklaim atau menguasai lahan tersebut.
Faisal kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar status dan dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dapat diperiksa secara resmi.
Minta Kepolisian Mengusut Berdasarkan Bukti
Dengan telah diterimanya laporan tersebut, Faisal berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Ia juga berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara jelas asal-usul kepemilikan lahan, riwayat transaksi, dokumen penguasaan maupun kepemilikan, serta pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan.
Faisal menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara.
Sementara itu, laporan polisi tersebut merupakan langkah awal proses hukum. Status pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Samian maupun Selamat alias Selamak terkait tudingan dan klaim kepemilikan/penguasaan lahan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Agus Taufik)
