BATAM, MEDIA KOTA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), melalui pengawasan ketat terhadap perlintasan orang di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 keberangkatan yang ditunda karena penumpang diduga akan bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi eksploitasi pekerja migran sekaligus mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dapat menimpa masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Penundaan keberangkatan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap para penumpang dan menemukan adanya indikasi perjalanan yang dinilai belum memenuhi ketentuan atau memiliki tujuan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data Imigrasi Batam, jumlah penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Pelabuhan Batam Centre dengan 893 orang. Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah Batam menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah keberangkatan masyarakat yang berpotensi menjadi PMI nonprosedural.
Pemeriksaan Dilakukan untuk Melindungi Masyarakat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap penumpang tidak semata-mata dilakukan untuk menghambat perjalanan masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi maupun perdagangan orang.
Terlebih, keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat menempatkan pekerja migran pada posisi rentan, baik dari sisi perlindungan hukum, keselamatan, maupun pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.
Perkuat Pengawasan di Seluruh TPI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bagian dari proses pemeriksaan dengan memperhatikan berbagai indikasi perjalanan.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menjalankan fungsi keimigrasian secara efektif, profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia terus dioptimalkan, termasuk melalui sinergi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Upaya pencegahan PMI nonprosedural juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola pelabuhan hingga masyarakat itu sendiri.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan prosedural serta memastikan informasi mengenai pekerjaan, perusahaan, negara tujuan dan dokumen keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga selama menjalankan pekerjaan di luar negeri.
Dengan penundaan terhadap 1.009 keberangkatan sepanjang September 2026, Imigrasi Batam menunjukkan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang berpotensi berujung pada eksploitasi dan TPPO.
[Benn/Wira]
