JAKARTA, — MEDIA KOTA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi melakukan langkah strategis berupa penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini mencakup perubahan nomenklatur (penamaan resmi) pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Langkah penataan kelembagaan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penetapan aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2026.

Perubahan nama dan penyesuaian tipologi ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik wilayah, beban kerja, serta cakupan area layanan kantor imigrasi agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Beberapa perubahan nomenklatur kantor imigrasi di antaranya:
-
Kantor Imigrasi Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda.
-
Kantor Imigrasi Medan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
-
Kantor Imigrasi Medan (lainnya) berganti nama menjadi Kantor Imigrasi I Medan.
-
Kantor Imigrasi Tobelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penyesuaian nama dan struktur organisasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain penyesuaian nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi, yaitu pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian ini menyelaraskan kapasitas organisasi dengan beban kerja serta fungsi pelayanan dan pengawasan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kini disesuaikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Hal ini disebabkan pemeriksaan keimigrasian (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta kini dialihkan pengawasannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” tambah Hendarsam. “Penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
Seiring dengan diberlakukannya aturan baru ini, Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen keimigrasian (seperti paspor) agar memperhatikan nama baru kantor imigrasi tujuan. Masyarakat disarankan untuk mengecek nomenklatur terbaru saat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada seluruh sistem layanan digital akan secara bertahap mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan.
[Benn/Wira]
