• Sab. Okt 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Analisa dakwaan JPU dan pembuktian pada kasus Roy Suryo vs Jokowi

ByPimred

Okt 15, 2026

Kita semua tahu kalau menurut Roy Suryo cs, ijazah Jokowi 99.99% palsu, setelah mereka melakukan penelitian ilmiah terhadap foto ijazah Jokowi yang di upload oleh Dian Sandi pada akun X miliknya dengan caption “Buat yang ributin ijazah pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang dalam lebarannya; ini saya upload yang asli.” Ada yang melakukan penelitian terhadap font, stempel, cap, lembar pengesahan skripsi, emboss, watermark, ada pula yang melakukan penelitian jarak antar mata, hidung, dsb.

Setelah melewati 5 kali praperadilan, akhirnya persidangan pokok perkara tentang kasus pencemaran nama baik dan dugaan ijazah palsu presiden ke tujuh Indonesia Joko Widodo telah dimulai dan telah di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 17 September 2026.

Roy Suryo didakwa menggunakan pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta pasal 32 ayat 1 UU ITE jo. pasal 35 UU ITE. Kedua pasal dalam KUHP yang digunakan Jaksa Penuntut Umum itu adalah tentang pencemaran nama baik, fitnah, mengganggu kehormatan, dsb; dan 2 (dua) pasal tentang UU ITE adalah tentang informasi dan data elektronik.

Pasal 433 dan pasal 434 KUHP itu merupakan delik aduan, yang berarti korban yang merasa dituduh sesuatu, dan merasa tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu tidak benar, dialah yang harus membuat laporan atas fitnah tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, 2 pasal KUHP itu merujuk pada perasaan seseorang, yang merasa dirugikan, karena telah dituduh sesuatu, yang kemudian korban fitnah mengalami kerugian imateriil, dan beban pembuktian dibebankan pada orang yang menuduhkan tentang hal sebaliknya.

Untuk mendakwa Roy Suryo menggunakan pasal 434 UU No. 1 tahun 2023, Jaksa Penuntut Umum harus memiliki cukup bukti, dan sesuai perintah yang diamanatkan pasal 433 UU No. 1 tahun 2023, yaitu JPU harus membuktikan bahwa Roy Suryo terbukti telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan cara menuduhkan ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah palsu, dengan maksud supaya hal yang dituduhkannya itu diketahui umum; dan/atau tuduhan Roy Suryo tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau di tempel di tempat umum, dan dilakukan tidak untuk kepentingan umum atau karena membela dirinya.

Serta amanat pada pasal 434, yaitu JPU harus dapat membuktikan bahwa Roy Suryo telah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya atas ijazah Jokowi yang diduga palsu, namun tidak dapat membuktikannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh Roy Suryo.

Sementara disisi lain, 2 pasal dalam UU ITE tidak berbicara tentang tentang perasaan seseorang, namun kerugian materiil yang di derita oleh si korban karena dokumen elektronik yang dimilikinya dirusak, diubah, disembunyikan, dsb. oleh orang lain, sehingga beban pembuktian ada pada si Korban.

Berdasarkan bunyi pasal 32 UU ITE, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan bahwa (1) Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Jokowi; atau menurut nomor (2) Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (milik Jokowi) kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak; atau terhadap perbuatan Roy Suryo sebagaimana dimaksud pada nomor (1) yang mengakibatkan terbukanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia (milik Jokowi) menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang sebagaimana mestinya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menjerat Roy Suryo dengan pasal 35 UU ITE, yang berarti Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Jokowi dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Jokowi tersebut dianggap seolah-olah otentik.

Namun, pasal 35 UU ITE yang digunakan untuk mendakwa Roy Suryo bertentangan dengan 2 pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Bagaimana mungkin dalam 1 surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan bahwa Roy Suryo telah melakukan fitnah atas ijazah Jokowi yang di anggapnya palsu, sementara disisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga harus membuktikan bahwa Roy Suryo telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan atas Ijazah Jokowi agar dianggap seolah-olah otentik?
Dan hal menarik lainnya dalam kasus ini adalah barang bukti yang menjadi objek perkara dalam pasal 433 dan pasal 434 KUHP Baru adalah ijazah milik Jokowi, sementara objek perkara dalam pasal 32 dan pasal 35 UU ITE adalah dokumen elektronik milik Dian Sandi. Karena yang di teliti oleh Roy Suryo cs adalah dokumen hasil unggahan Dian Sandi, bukan real ijazah yang dipegang oleh Jokowi.

Andai saja, Roy Suryo dalam membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi tidak langsung berkoar-koar di media sosial maupun di televisi, melainkan menggunakan cara yang lebih matang, seperti menggugat UGM atas dugaan penerbitan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian setelah mendapatkan putusan dari gugatannya tersebut, barulah Roy Suryo cuap-cuap di televisi dan di sosial media lain, dan saya yakin ceritanya akan berbeda.
Dan sejujurnya sulit untuk Roy Suryo menang dalam kasus ini, apalagi goal-nya adalah membuktikan keaslian ijazah Jokowi. UU ITE yang didakwakan kepada Roy Suryo bukanlah tentang dokumen elektronik milik Jokowi, melainkan Dian Sandi.

Meskipun yang di unggah disana adalah foto ijazah Jokowi, namun perlu ditelusuri terlebih dahulu, apakah benar itu adalah foto ijazah Jokowi yang asli seperti yang diberikan oleh UGM kepada Jokowi sebagai tanda kelulusannya atau tidak.

Namun kemudian timbul pertanyaan selanjutnya, informasi dan/atau dokumen elektronik milik Jokowi yang mana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti? Bukankah ijazah Jokowi adalah dalam bentuk analog, dan tidak dalam berbentuk soft file? Hal tersebut didukung juga dari statement yang disampaikan oleh Yakup Hasibuan yang merupakan Kuasa Hukum Jokowi pada sebuah acara televisi, yang menyatakan bahwa “sebenarnya berkali-kali kan pak Jokowi sudah sampaikan, kami juga sudah sampaikan, ijazah pak Jokowi itu analog, dan tidak pernah disebarluaskan.”

Dan sejujurnya, statement yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi itu bertentangan dengan logika hukum dari substansi yang terkandung dalam pasal UU ITE yang digunakan untuk mendakwa Roy Suryo jika yang menjadi barang bukti di persidangan nanti adalah dokumen dan/atau informasi elektronik yang di upload oleh Dian Sandi.

Lantas mengapa pasal UU ITE dijadikan sebagai bahan dakwaan?
Kita harus memaknai pasal yang didakwakan sesuai dengan esensi yang terkandung didalam pasal tersebut. Bahwa bila dikatakan dalam pasal tersebut adalah dokumen dan/atau informasi elektronik, maka barang buktinya juga harus dokumen dan/atau informasi elektronik, bukan dokumen analog.

Dan bila yang dijadikan barang bukti dan yang diteliti oleh Roy Suryo cs adalah dokumen dan/atau informasi elektronik yang di upload oleh Dian Sandi, maka apa korelasinya dengan ijazah Jokowi yang diubah, ditambah, dikurangi, dilakukan transmisi, dirusak, dihilangkan, dipindahkan, dan disembunyikan oleh Roy Suryo cs? Menurut saya sama sekali tidak relevan.

Pada intinya, kasus ini sangat pelik. Jaksa Penuntut Umum akan kesulitan untuk memberikan bukti-bukti yang memperkuat dalilnya dalam dakwaan, terutama untuk mendakwa Roy Suryo menggunakan pasal UU ITE; sementara Roy Suryo akan kesulitan untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi dari hasil penelitiannya terhadap dokumen dan/atau informasi elektronik milik Dian Sandi.

Namun, Majelis yang memeriksa perkara a quo harus tetap memutus demi memberikan kepastian hukum bagi Roy Suryo sebagai terdakwa maupun Jokowi sebagai korban dalam kasus ini, dan berdasarkan analisa saya sebagai akademisi serta praktisi hukum, saya meyakini Roy Suryo dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan 2 (dua) pasal KUHP yang didakwakan kepadanya, ditambah dengan pasal 32 UU ITE, meskipun UU ITE tersebut menurut saya tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan amanat yang termaktub dalam esensi pada pasal tersebut.

Tulisan ini diperuntukkan semata-mata untuk memberikan gambaran dan pandangan akademis atas kasus yang sedang viral saat ini, dan tidak bermaksud untuk menyerang atau mendiskreditkan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan ini.

Bahwa dalam penerapannya, hukum tidak selalu berpegang pada teori keadilan dan teori kepastian hukum semata, namun kadang kala hal-hal lain juga dapat mempengaruhi pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam memutus sebuah perkara.

Penulis        : Dolly Chrystov Ambarita S.H., C.M.C.

Advokat dan Mediator
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Bhayangkara Raya

By Pimred