• Sab. Okt 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Diskominfo Dan DPRD Pringsewu Kompak,Batasi Pembayaran Media Sampai Oktober 2026,Alasan “Efesiensi” Mendagri : Minta Diskominfo Perkuat Komunikasi Publik

ByPimred

Okt 17, 2026

PRINGSEWU – MEDIA KOTA

Arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar pemerintah daerah memperkuat peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai penggerak komunikasi strategis menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Di tengah tuntutan pemerintah pusat agar komunikasi kebijakan publik semakin efektif, Diskominfo Pringsewu justru menjadi perhatian setelah muncul pemberitahuan mengenai pembayaran anggaran relasi media dan langganan koran yang hanya dapat dilakukan hingga Oktober 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan komunikasi publik dan membangun pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan apabila keberlanjutan kerja sama dengan media justru dibatasi hingga dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir?

Dalam arahan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026, Mendagri menekankan pentingnya penguatan Diskominfo sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan kebijakan dan program pembangunan kepada masyarakat.

Mendagri juga menyoroti tantangan derasnya arus informasi digital, termasuk fenomena firehose of falsehood, yakni penyebaran informasi keliru secara masif yang berpotensi mengaburkan fakta.

Karena itu, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan media massa dan media digital, menerapkan manajemen media secara sistematis, serta memperkuat koordinasi antara Diskominfo provinsi dan kabupaten/kota dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Arahan tersebut menegaskan bahwa komunikasi publik bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan. Komunikasi publik merupakan bagian penting dari upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kebijakan dan hasil pembangunan.

Namun, di Pringsewu, persoalan pembayaran relasi media dan langganan koran justru memunculkan tanda tanya mengenai bagaimana strategi komunikasi publik daerah dijalankan.

Surat Pemberitahuan dan Minimnya Penjelasan,tidak ada bedanya dengan peraturan bupati (perbup) nomor 30 tahun 2025,tentang pedoman kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dengan media massa,terkesan hanya formalitas belaka,dikarenakan masih banyak yang melanggar dari poin poin peraturan bupati (perbup) tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Pringsewu terkait pembayaran relasi media dan langganan koran yang dibatasi hingga Oktober 2026.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Sektoral (IKP) Diskominfo Pringsewu, Sukron, S.E., M.M., membenarkan batas pembayaran tersebut ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2026).

“Sory Bro saya baru sampai rumah ,Betul, kita bisa bayar sampai bulan Oktober dan itu sama dengan Dprd,” tegas Sukron.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai alasan pembatasan pembayaran tersebut, Sukron tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Di waktu yang sama di Tempat terpisah, sekretariat Dprd kabupaten pringsewu Herman S.E ,Saat1 Di temui pun tidak ada di tempat,sempat di hubungi melalui  whatsapp pun demikian tidak merespon, Sikap minim penjelasan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka.

Apakah anggaran relasi media dan langganan koran memang telah habis? Apakah terdapat perubahan kebijakan anggaran? Atau ada pertimbangan lain yang mendasari terbitnya surat pemberitahuan tersebut?

Pertanyaan itu penting karena pembatasan pembayaran tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Akan tetapi, kebijakan yang berdampak pada mitra media tetap membutuhkan penjelasan yang transparan, terutama jika berkaitan dengan perencanaan dan realisasi belanja daerah.

Jangan Hanya Menuntut Media, tetapi Abaikan Keberlanjutan Kemitraan

Pemerintah membutuhkan media massa untuk menyampaikan informasi pembangunan, mengedukasi masyarakat, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Hubungan tersebut semestinya dibangun atas dasar profesionalitas, keterbukaan,transparansi,dan kepastian terhadap kewajiban yang telah disepakati.

Jika pemerintah pusat meminta Diskominfo memperkuat komunikasi strategis, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan anggarannya tidak berjalan berlawanan dengan tujuan tersebut.

Jangan sampai pemerintah gencar mendorong penyebarluasan informasi pembangunan, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan penjelasan memadai mengenai keberlanjutan anggaran yang berkaitan dengan kemitraan media.

Meski demikian, pembatasan pembayaran hingga Oktober belum cukup untuk menyimpulkan bahwa komunikasi publik Pringsewu akan terhenti atau bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Mendagri. Hal yang perlu diuji adalah dasar kebijakannya, kondisi anggarannya, serta dampaknya terhadap pelaksanaan kerja sama media massa.

Dinas Kominfo dan Dprd pringsewu perlu menjelaskan secara transparan berapa pagu anggaran relasi media dan langganan koran tahun 2026, berapa realisasi pembayarannya hingga Oktober, apakah masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, serta apa dasar pembatasan pembayaran tersebut.

Penjelasan itu penting agar publik dapat membedakan antara kebijakan pengendalian anggaran yang sah dan persoalan perencanaan yang perlu dievaluasi.

Transparansi Anggaran Juga Bagian dari Komunikasi Publik

Arahan Mendagri mengenai penguatan komunikasi publik semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola informasi, termasuk keterbukaan mengenai penggunaan anggaran yang mendukung fungsi komunikasi tersebut.

Sebab, membangun kepercayaan masyarakat tidak cukup hanya dengan menyebarluaskan capaian pembangunan. Pemerintah juga harus bersedia menjelaskan kebijakan yang menimbulkan pertanyaan, termasuk ketika menyangkut anggaran dan hubungan kerja sama dengan media.

Dalam konteks ini, persoalan pembayaran relasi media dan langganan koran di Pringsewu bukan semata-mata soal kapan pembayaran dihentikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebijakan tersebut direncanakan, apa dasar pertimbangannya, dan sejauh mana pemerintah daerah memastikan akuntabilitasnya.

Kini, publik menanti penjelasan Kepala Dinas Kominfo Pringsewu. Sebab, jika komunikasi strategis memang menjadi prioritas pemerintah, keterbukaan seharusnya tidak berhenti pada penyampaian program dan keberhasilan, tetapi juga mencakup penjelasan atas kebijakan yang dipertanyakan masyarakat.

(Yon)

By Pimred