Surabaya – mediakota-online.com
Pemeriksaan yang ketat dari tahap pengisian saat akan mendistribusikan harus melalui berbagai tahap seperti pemeriksaan kesehatan crew, dan pengecekan kendaraan dan pemeriksaan segel pada saat berada di Gate out depo pertamina oleh petugas security.
Kalau memang ada indikasi mereka ini kencing kenapa tidak di tindak di lokasi dan meminta bantuan aparat kepolisian selaku penegak hukum. Bukan lalu mengambil langkah sendiri dan melangkahi petugas.
Dan kalau memang benar adanya dugaan mengurangi isi muatan BBM SPBU pun sudah komplain karena mengingat bahwa truck tangki BBM ini dilengkapi dengan buku tera yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi serta tangki pendam SPBU yang dilengkapi sistem ATG ( Automatic Tank Gauge) atau meter arus.
Atas kejadian ini kami berharap kepad aparat kepolisian agar menindak para oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM ini, mengingat bahwa Media maupun Lembaga Masyarakat adalah pilar ke empat NKRI serta sebagai kontrol sosial, mengingat perbuatan para oknum ini merusak nama baik serta profesi Wartawan dan LSM.
Atas perbuatan para oknum inj bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai dengan yang sudah tertuang di KUHP yang berbunyi
Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik. Pasal ini juga mengatur tentang pemerasan dengan ancaman.
Unsur-unsur dari Pasal 369 KUHP adalah:
Barang siapa Dengan maksud Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain Memaksa seorang
Dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia Supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. [Benn]