BATULICIN – Mediakota-online.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi daerah untuk menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.
Landasan Hukum untuk Kolaborasi dan Inovasi Daerah
Lebih lanjut, Putu Wisnu menjelaskan bahwa kerjasama daerah bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga strategi adaptif dalam pembangunan yang menyesuaikan dengan dinamika zaman.
Melalui semangat otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka ruang bagi kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor, guna mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda tersebut disusun dengan dua tujuan utama, yakni:
Menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerjasama yang efisien dan efektif dalam pelayanan publik.
Mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini mencakup:
Kerjasama penyediaan pelayanan publik.
Kerjasama bidang investasi dan pembangunan infrastruktur.
Kerjasama pengadaan barang/jasa.
Aspek pembinaan, pengawasan, serta pendanaan yang terukur.
Setelah resmi disetujui, Raperda tersebut akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat diberlakukan secara efektif di tahun 2025 mendatang.
“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Putu Wisnu.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan regulasi ini akan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, profesional, dan berdampak langsung bagi publik.
Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Kuat dan Transparan
Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Tanah Bumbu untuk memperluas jaringan pembangunan antarwilayah, mempererat sinergi dengan berbagai pihak, dan menarik lebih banyak peluang investasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat” (Hallion)