Palangkaraya, mediakota-online.com
Dalam perkara pemukulan yang di sidangkan pada Hari tanggal 31/10/2025 pada jam 2 WIT sampai selesai dengan di baca oleh penyidik dari polsek Pahandu dengan kornologis sebagai berikut masalah pembersihan tanah lahan, sampai terjadi cekcok dirumah muka rumah korban dan terjadi pemukulan sehingga menimbulkan bengka di dahi korban yang bernama Nelsi dengan si pemukulan bernama Serimimie, di saat sidang di ruang pengadilan palangkaraya, hakim menutuskan bahwa si pemukul di nyatakan bebas dengan sarat apabila terjadi lagi pemukulan maka, akan di pidana penjara paling lama satu bulan sampai dua bulan sebagai panjara percobaan ucap hakim M Afan SH,MH Saat di proses di kepolisian tertakwa tidak di pidana penjara alias bebas berkeliaran serta beraktifitas sepertia bisa saja.

Saat konfirmasi dengan Nelsi si korban di depan pengadilan Kota Palangkaraya tentang putusan hakim pak M.Afan SH.MH, Mengungkapan, ” Bahwa saya sebagai korban sangat kecewa atas putusan hakim tersebut,sebab saya selaku korban minta keadilan kepada pihak hakim tersebut. (Halion)



