Lebak, Banten – mediakota-online.com
Sebuah kasus Tuduhan palsu dan pencemaran nama baik Akan dilaporkan balik ke polisi.
Seorang wanita berinisial KK akan dilaporkan balik oleh seorang pria berinisial HS karena diduga memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baiknya dalam laporannya ke polisi.
Menurut keterangannya yang diterima Pihak awak mediakota-online.com
HS merasa dirugikan akibat Tuduhan palsu dan Pencemaran nama baiknya yang diposting di Medsos UU ITE pasa 28 ayat (1 )yang diberitakan oleh KK.
H.S mengaku bahwa KK memberikan Tuduhan palsu kepada pihak berwajib, dan mempostingnya di Medsos sehingga merusak reputasi dan nama baiknya.
Menurut keterangan HS ke pihak Mediakota-online.com
HS siap melakukan pelaporan balik saudari KK sehubungan pasal, Pencemaran nama Baik dan Tuduhan Palsu.
“Kami sudah menyiapkan semua bukti dan menghadirkan para saksi dalam pelaporannya.
Karena dilihat dari kasus ini yang dilaporkan dan diposting di medsos oleh KK, menjadi perhatian publik dan dapat menimbulkan kerugian reputasi nama baiknya bagi pihak yang dirugikan Jika terbukti bersalah KK dapat dijerat dengan Pasal 317 KUHP tentang tuduhan palsu dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan.
[Sofyan]
