Bekasi – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa seluruh layanan keimigrasian dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta kenyamanan bagi masyarakat.

“Pelayanan keimigrasian harus memberikan kepastian, kemudahan, dan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan seluruh proses layanan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujar Anggi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui sistem antrean daring, penyampaian informasi layanan secara digital, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga menyediakan fasilitas ramah kelompok rentan, seperti jalur prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta ruang tunggu yang nyaman dan representatif.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pemohon menilai pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berjalan tertib, cepat, dan informatif.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi akan terus melakukan evaluasi dan inovasi layanan guna meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, modern, dan berintegritas.
Sebagai bentuk terobosan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menerapkan pelayanan tanpa jeda istirahat guna memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian secara berkelanjutan selama jam operasional.
Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta memberikan kepastian waktu bagi pemohon.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga menghadirkan layanan prioritas yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak.
Seluruh petugas dibekali pemahaman pelayanan berbasis HAM guna memastikan setiap pemohon mendapatkan perlakuan yang setara, adil, dan bermartabat.
Guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan humanis, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi turut menyediakan fasilitas tempat bermain anak di area layanan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu orang tua pemohon agar tetap nyaman dan fokus selama proses pengurusan dokumen keimigrasian berlangsung.
[Wira]
