• Sel. Mei 26th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

DPC GMNI Jakarta Timur : Kawasan Industri Pulogadung Penyumbang Polusi Udara di DKI Jakarta

ByWira

Feb 20, 2026

Jakarta – mediakota-online.com

Persoalan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung sebagai persoalan serius yang mencerminkan krisis keadilan ekologis di Jakarta Timur. Wilayah ini merupakan kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi yang sekaligus menjadi pusat aktivitas industri, pergudangan dan logistik berskala besar. Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Jakarta Timur kerap berada pada kategori tidak sehat, terutama pada jam sibuk dan musim kemarau, yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

 

Kawasan Industri Pulogadung dikenal sebagai kawasan industri terbesar dan tertua di Jakarta dengan ratusan tenant yang bergerak di sektor manufaktur, kimia, logam, makanan dan minuman, hingga logistik. Aktivitas produksi yang berlangsung panjang, bahkan hingga 24 jam, menghasilkan emisi dari cerobong pabrik, boiler, dan genset industri. Di saat yang sama, lalu lintas kendaraan berat seperti truk dan kontainer keluar-masuk kawasan tanpa jeda.

 

Kombinasi aktivitas tersebut berkontribusi besar terhadap emisi polutan udara seperti PM2.5, NOx, dan SO₂. Kondisi ini semakin diperparah oleh letak permukiman warga yang relatif dekat dengan zona industri, sehingga dampak pencemaran tidak terisolasi di dalam kawasan, melainkan langsung dirasakan masyarakat sekitar.

 

DPC GMNI Jakarta Timur mencatat bahwa Kawasan Industri Pulogadung dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), sebuah perusahaan patungan antara negara melalui PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang kini bertransformasi menjadi BUMD DKI Jakarta.

 

Dengan struktur kepemilikan tersebut, negara memiliki peran dominan dalam pengelolaan kawasan industri ini. Oleh karena itu, pengelolaan KIP tidak dapat semata-mata dipandang sebagai aktivitas bisnis, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Namun dalam praktiknya, pengawasan dan pengendalian lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung masih menunjukkan berbagai kelemahan. Data publik menunjukkan bahwa dari ratusan tenant industri yang beroperasi di kawasan ini, hanya sebagian kecil yang tercatat mengikuti program penilaian kinerja lingkungan, sementara pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan masih terus ditemukan.

 

Beberapa industri diketahui memperoleh peringkat kinerja lingkungan rendah, bahkan hingga dikenai penghentian sementara operasional akibat pelanggaran berat. Selain itu, hasil pemeriksaan pemerintah daerah juga menemukan sejumlah kendaraan berat di kawasan industri yang gagal uji emisi. Fakta-fakta ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas industri dan logistik di Pulogadung memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta Timur.

 

Dampak pencemaran udara tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam bentuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Paparan polutan udara, khususnya PM2.5, berkontribusi terhadap meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, serta gangguan pernapasan kronis. Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, lansia, dan pekerja sektor informal yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan dengan kualitas udara buruk.

 

Selain dampak kesehatan, pencemaran udara juga menimbulkan dampak ekonomi berupa meningkatnya biaya pengobatan, menurunnya produktivitas kerja, serta bertambahnya beban sosial yang sepenuhnya ditanggung masyarakat. Dalam konteks ini, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara pelaku pencemar dan pengelola kawasan belum sepenuhnya menanggung konsekuensi yang sebanding.

 

Jansen Henry Kurniawan selaku Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan ajaran Bung Karno yang menempatkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Pembangunan industri yang mengabaikan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan adalah bentuk penyimpangan dari cita-cita keadilan sosial dan nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno. Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

 

Bagi DPC GMNI Jakarta Timur, pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan politik pembangunan.

 

Selama orientasi pengelolaan kawasan industri masih lebih menekankan keuntungan ekonomi dibandingkan keselamatan ekologis dan kesehatan rakyat, maka krisis lingkungan akan terus berulang.

 

Oleh karena itu, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.

 

[Jansen]

By Wira