• Sel. Sep 8th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Berikan Kemudahan Layanan Darurat bagi WNA Terdampak

ByPimred

Sep 7, 2026

Jakarta — Media Kota

Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi darurat yang menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan rute (diverted flight). Para WNA yang terdampak dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta mendapatkan kebijakan tarif Rp0 atau tanpa biaya bagi mereka yang mengalami overstay akibat kondisi darurat tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat melakukan peninjauan pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (07/09), menegaskan bahwa Imigrasi Indonesia siap memberikan pelayanan terbaik kepada para penumpang yang mengalami kendala perjalanan akibat fenomena alam tersebut.

Menurutnya, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memiliki status keimigrasian yang jelas selama menghadapi situasi darurat.

“Kami memahami kondisi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Imigrasi hadir memberikan solusi melalui penerbitan ITKT secara cepat, efisien, dan tanpa membebankan biaya overstay, sehingga WNA tetap merasa aman selama berada di Indonesia hingga penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menjelaskan, kebijakan pemberian kemudahan layanan keimigrasian tersebut tidak hanya berlaku akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, namun dapat diterapkan kembali apabila terjadi kondisi kahar (force majeure) lainnya yang berdampak terhadap perjalanan internasional.

Berdasarkan data periode 5–7 September 2026, tercatat sebanyak 528 penerbangan terdampak akibat gangguan operasional penerbangan. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan berstatus pembatalan (cancel) dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga mengalami pembatalan.

Kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 86.760 penumpang yang mengalami perubahan jadwal perjalanan.

Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerbitkan sebanyak 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak.

Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah fasilitas pelayanan dengan membuka tambahan satu loket layanan ITKT, sehingga saat ini tersedia dua loket khusus untuk menangani permohonan tersebut.

Selain di Soekarno-Hatta, pelayanan ITKT juga dilakukan oleh sejumlah kantor imigrasi lainnya, di antaranya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sebanyak lima permohonan, Jakarta Utara empat permohonan, serta pelayanan di Kantor Imigrasi Depok, Jakarta Selatan, Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Ketentuan Layanan Keimigrasian bagi WNA Terdampak Gangguan Penerbangan

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan sejumlah ketentuan khusus bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan, antara lain:

Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara keberangkatan WNA dapat menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan diberikan kebijakan tarif Rp0 atau bebas biaya.

WNA maupun perwakilan maskapai penerbangan cukup melampirkan surat keterangan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Dirjen Imigrasi memastikan seluruh proses pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, pelayanan humanis, serta menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan keimigrasian.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas. Kami berkomitmen membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan layanan keimigrasian sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hendarsam.

Langkah cepat Imigrasi tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga citra Indonesia sebagai negara yang ramah dan responsif terhadap wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

[Benn/Wira]

By Pimred