• Sab. Okt 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

MK Tak Dapat Mendiskualifikasi Gibran. Lalu, Apa Peran DPR?

ByPimred

Okt 15, 2026

Penulis: Mochamad Rizky Muhajir Shalaby, S.Kom.

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Untuk menjadi Wakil Presiden, yang dibutuhkan itu bukti pernah hadir di sekolah, atau bukti benar-benar menyelesaikan pendidikan yang disyaratkan?
Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dua hal ini harus dibedakan. Putusan tersebut bukan pernyataan definitif bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang memenuhi syarat. Akan tetapi, persoalan yang muncul juga tidak semestinya berhenti tanpa penjelasan mengenai mekanisme hukum yang dapat digunakan.

Jika sengketa hasil pemilu tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut setelah pelantikan, apakah DPR perlu menelaah kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusi?
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ketentuan ini tidak otomatis menjadi jalan untuk memberhentikan seseorang hanya karena muncul persoalan mengenai syarat pencalonannya.

Salah satu pertanyaan hukumnya adalah apakah dugaan syarat yang tidak terpenuhi sejak awal dapat masuk dalam frasa “tidak lagi memenuhi syarat” pada Pasal 7A.

Karena itu, DPR patut mengkaji persoalan ini secara objektif. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menguji apakah tersedia dasar hukum yang sah bagi tindak lanjut konstitusional. Setiap langkah harus didukung bukti dan mengikuti prosedur yang ditentukan UUD 1945.

MPR pun tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian tanpa melalui tahapan konstitusional tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran atau kepentingan politik tertentu. Ini menyangkut standar pemenuhan syarat jabatan publik dan tanggung jawab negara untuk memberikan kejelasan hukum.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Jika ada persoalan yang belum terjawab, lembaga negara harus menjelaskan siapa yang berwenang menanganinya dan melalui mekanisme apa.

Untuk menjadi Wakil Presiden, yang dibutuhkan itu bukti pernah hadir di sekolah, atau bukti benar-benar menyelesaikan pendidikan yang disyaratkan?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan dokumen, hukum, dan prosedur yang sah—bukan dugaan ataupun kepentingan politik.

By Pimred