Demokrasi tidak selesai di bilik suara. Setelah pemilu berakhir dan pejabat terpilih dilantik, tuntutan akan transparansi serta pertanggungjawaban hukum tetap hidup. Kepercayaan masyarakat bergantung pada kemampuan negara menjelaskan bahwa persyaratan jabatan publik telah diperiksa secara sah, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka itulah sengketa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu dibaca. Persoalannya menyangkut kepentingan publik yang mendasar: bagaimana negara memastikan persyaratan seorang calon pejabat telah terpenuhi, dan bagaimana keberatan terhadap proses tersebut diselesaikan melalui hukum?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, menghadirkan dua hal yang perlu dipahami secara bersamaan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah SMA atau sederajat. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Pembedaan tersebut menentukan ketepatan pembacaan publik. Pertimbangan mengenai persoalan pembuktian tidak boleh diabaikan. Pada saat yang sama, amar permohonan tidak dapat diterima tidak dapat diubah menjadi putusan pembatalan jabatan ataupun pengesahan seluruh dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Masyarakat perlu membaca putusan secara utuh agar perdebatan bertumpu pada makna hukumnya.
Prosedur dan Tuntutan Akuntabilitas
Prosedur merupakan bagian penting dari perlindungan hukum. Ketentuan mengenai kewenangan pengadilan, pihak yang berhak mengajukan permohonan, dan batas waktu pengajuan menjaga agar penyelesaian perkara berlangsung tertib serta memberikan kepastian.
Meski demikian, penghormatan terhadap prosedur tetap membuka ruang evaluasi. Ketika suatu permohonan tidak dapat diterima, pertanyaan mengenai kualitas verifikasi persyaratan jabatan publik masih layak dibahas dalam kerangka kewenangan lembaga yang sah.
Menurut penulis, persoalan utamanya adalah kejelasan pertanggungjawaban kelembagaan. Siapa yang memeriksa dokumen? Standar apa yang digunakan? Bagaimana keputusan verifikasi dapat diuji? Dan mekanisme apa yang tersedia apabila keberatan muncul setelah pelantikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memahami jalur penyelesaian yang tersedia beserta batas-batasnya.
Membaca Persoalan melalui Hukum Progresif
Pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo memberikan sudut pandang untuk mengevaluasi persoalan ini. Orientasinya pada kepentingan manusia mendorong hukum dinilai dari kemampuannya memberikan keadilan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pembacaan penulis, pendekatan tersebut mengarahkan perhatian pada kualitas kerja institusi: apakah proses verifikasi cukup teliti, apakah penjelasannya dapat dipahami, dan apakah mekanisme keberatan memberikan kesempatan yang memadai untuk menguji persoalan?
Penerapannya tetap harus berpijak pada konstitusi. Dorongan untuk mencari keadilan memerlukan pembuktian, penghormatan terhadap hak pihak yang dipersoalkan, serta kepatuhan pada batas kewenangan setiap lembaga.
Dengan demikian, pembaruan hukum perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih jelas dan dapat digunakan secara bertanggung jawab.
Memperjelas Verifikasi dan Penyelesaian Keberatan
Persyaratan pendidikan memerlukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek yang berbeda: keberadaan dokumen, keaslian dokumen, bukti kelulusan, serta pengakuan kesetaraan jenjang pendidikan. Masing-masing membutuhkan dasar penilaian yang dapat dijelaskan.
Untuk memperkuat akuntabilitas, penulis mengusulkan tiga langkah.
Pertama, memperjelas standar verifikasi, khususnya untuk dokumen pendidikan luar negeri. Dasar penilaian dan lembaga yang berwenang harus mudah ditelusuri.
Kedua, meningkatkan keterbukaan alasan keputusan, dengan tetap melindungi data pribadi sesuai ketentuan. Penjelasan yang memadai memungkinkan publik menilai konsistensi penerapan persyaratan.
Ketiga, memastikan mekanisme keberatan dapat dipahami, termasuk mengenai pihak yang berhak mengajukan, lembaga yang memeriksa, tenggang waktu, dan akibat hukumnya. Apabila evaluasi menemukan kekurangan pengaturan, pembentuk undang-undang perlu menindaklanjutinya.
Langkah tersebut merupakan usulan perbaikan sistem, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Menjaga Ketepatan Pembacaan Konstitusi
Persoalan setelah pelantikan juga memerlukan kehati-hatian. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui peran DPR, MK, dan MPR. Mekanisme tersebut memiliki persyaratan konstitusional tersendiri.
Menurut penulis, hubungan antara dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak pencalonan dan ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat dalam masa jabatan harus dianalisis melalui argumentasi konstitusional yang cermat. Akibat hukumnya tidak dapat diasumsikan berlaku otomatis hanya berdasarkan perdebatan publik.
Setiap pendapat perlu menjelaskan dasar hukum, bukti, kewenangan lembaga, dan tahapan yang harus ditempuh.
Kepercayaan Publik Dibangun melalui Kejelasan
Perdebatan ini sepatutnya mendorong perbaikan tata kelola demokrasi. Kritik memperoleh kekuatan ketika ditopang bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Institusi negara pun memperoleh kepercayaan ketika mampu menjelaskan dasar keputusannya secara terbuka dan konsisten.
Demokrasi yang matang memberi ruang bagi pertanyaan kritis sekaligus menjamin hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang adil. Karena itu, tanggung jawab bersama adalah menjaga agar diskusi tetap berpegang pada dokumen, putusan, dan konstitusi.
Akuntabilitas adalah kesediaan menjelaskan dasar keputusan. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa penjelasan itu dapat diuji melalui mekanisme yang jelas, adil, dan dapat dipercaya.
Oleh: Erlanda Irwan
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
