• Rab. Okt 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Ketika Amar Putusan Tidak Menyelesaikan Persoalan: Menguji Akuntabilitas Verifikasi Syarat Wakil Presiden

ByRedaktur

Okt 19, 2026

Media Kota –

Oleh: Raditya Aldo Pratama, S.H.

 

 

 

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

 

 

 

Persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak cukup dibaca sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Di balik persoalan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana negara dapat mempertanggungjawabkan proses verifikasi persyaratan bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan konstitusional?

 

 

 

Pertanyaan ini relevan setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga membahas bukti pendidikan yang dipersoalkan. Kedua hal itu harus dibaca secara cermat karena pertimbangan hukum dan amar putusan memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda.

 

 

 

Putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden. Namun, berakhirnya perkara melalui persoalan kedudukan hukum juga tidak serta- merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualitas verifikasi persyaratan pencalonan. Di sinilah persoalan hukum administrasi memperoleh relevansinya.

 

 

 

Akuntabilitas tidak berhenti pada keberadaan dokumen

 

 

 

Dalam proses pencalonan, keberadaan dokumen administratif dan terpenuhinya persyaratan substantif merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Dokumen dapat diterima secara administratif, tetapi dasar penilaian terhadap isi dan kesesuaiannya tetap harus dapat dijelaskan.

 

 

 

Karena itu, ukuran akuntabilitas tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah dokumen telah diserahkan. Hal yang tidak kalah penting ialah siapa yang memeriksanya, standar apa yang digunakan, bagaimana kesimpulan verifikasi ditetapkan, dan apakah proses tersebut dapat ditelusuri kembali ketika muncul keberatan.

 

 

 

Prinsip kecermatan dalam penyelenggaraan administrasi menjadi penting pada titik ini. Bukan berarti setiap dokumen yang dipersoalkan publik harus dianggap bermasalah. Sebaliknya, pejabat dan lembaga yang berwenang perlu memiliki dasar pemeriksaan yang memadai agar keputusan administratif tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

 

 

 

Membedakan kesalahan, bukti, dan tanggung jawab Ada tiga hal yang tidak boleh dicampuradukkan dalam membaca persoalan ini. Pertama, dugaan bahwa suatu persyaratan tidak terpenuhi. Kedua, bukti yang tersedia untuk menguji dugaan tersebut. Ketiga, tanggung jawab lembaga yang memeriksa dan menetapkan terpenuhinya persyaratan.

 

Ketiganya memerlukan pembuktian dan penilaian hukum yang berbeda. Persoalan pada satu tahap tidak otomatis membuktikan kesalahan pada tahap lainnya. Demikian pula, kritik terhadap proses verifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

 

 

 

Pembedaan ini penting agar kritik hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan dugaan. Pada saat yang sama, prinsip kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi terhadap proses administrasi yang memang patut diperiksa.

 

 

 

Membangun mekanisme yang dapat diuji asal Ke depan, pembenahan sebaiknya diarahkan pada sistem verifikasi yang memiliki pemeriksaan yang jelas. Setidaknya terdapat empat unsur yang perlu diperhatikan: keaslian dan dokumen, kesesuaian dokumen dengan persyaratan hukum, alasan yang mendasari keputusan verifikasi, serta mekanisme untuk mengajukan keberatan kepada lembaga yang berwenang.

 

 

 

Keterbukaan tidak berarti seluruh dokumen pribadi harus diumumkan tanpa batas. Informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang perlu dijamin ialah tersedianya penjelasan yang cukup untuk menilai dasar keputusan dan tersedianya mekanisme pemeriksaan apabila terdapat persoalan yang sah untuk dipersoalkan.

 

 

 

Penyempurnaan tersebut juga harus dilakukan tanpa menciptakan kewenangan baru secara serampangan. Perselisihan hasil pemilu, sengketa proses pemilu, dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki dasar serta prosedur masing-masing. Setiap persoalan harus ditempatkan pada jalur hukum yang tepat.

 

 

 

Pada akhirnya, pelajaran penting dari perkara ini bukanlah bahwa suatu dugaan harus selalu berujung pada pembatalan jabatan. Pelajarannya ialah bahwa keputusan mengenai persyaratan jabatan publik harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri dan diuji melalui mekanisme yang Kepastian hukum memberikan batas bagi kewenangan, sedangkan akuntabilitas memastikan bahwa kewenangan yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Keduanya merupakan prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap negara hukum.