• Sel. Okt 27th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Polemik Ijazah Joko Widodo di Meja Hijau: Bedah Analisis Hukum dan Teori Keadilan atas Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma

ByRedaktur

Okt 27, 2026

Nama :Raihan Wira Atmaja, S.H.

Pendidikan :Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Raya

Media Kota

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah lama menjadi salah satu diskursus publik yang paling menyita perhatian. Ruang-ruang digital dipenuhi oleh perdebatan, spekulasi, serta klaim pro dan kontra. Namun, ketika wacana di ruang publik ini bergeser ke ranah yudisial dengan diseretnya sejumlah figur publik seperti pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus kritikus Tifauzia Tyassuma ke meja hijau, persoalan ini berubah menjadi ujian serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Artikel ini membedah bagaimana persidangan kedua terdakwa tersebut diproses secara hukum, serta mengkaji kasus ini melalui kacamata teori hukum positif, teori pembuktian, dan asas keadilan substantif.

Secara doktriner, tuduhan atau keraguan terhadap keaslian dokumen resmi negara yang melekat pada seorang pejabat atau mantan pejabat negara tidak bisa diselesaikan melalui perdebatan di media sosial. Ketika tuduhan tersebut dilontarkan secara berulang dengan eskalasi yang menyerang integritas personal maupun institusional tanpa dasar pembuktian hukum yang sah, aparat penegak hukum kerap kali harus turun tangan.

Dalam kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dakwaan yang sering kali melingkupi para pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen kenegaraan biasanya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, hingga pencemaran nama baik. Persidangan keduanya menjadi sorotan utama para akademisi hukum karena menyentuh irisan tipis antara dua pilar demokrasi yang krusial, yaitu kebebasan berekspresi (freedom of speech) serta perlindungan hukum atas nama baik dan kepastian hukum (legal certainty).

Untuk memahami bagaimana majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedah kasus ini, instrumen hukum positif yang berlaku di Indonesia menjadi landasan utamanya. Dalam hukum acara pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) mewajibkan negara untuk memperlakukan seseorang tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, dalam konteks persidangan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, terjadi perdebatan menarik mengenai beban pembuktian (onus probandi). JPU memiliki kewajiban untuk membuktikan unsur-unsur pidana dari dakwaan yang disangkakan, seperti unsur menyebarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Di sisi lain, para terdakwa berupaya mengajukan argumen pembelaan (pledoi) bahwa apa yang mereka sampaikan adalah bentuk kritik atau analisis berbasis kebebasan akademik dan hak kontrol sosial.

Selain masalah pembuktian, fokus hukum materiil mengarah pada delik penyebaran berita bohong. Pasal-pasal yang kerap digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, serta ketentuan dalam UU ITE. Dalam analisis hukum materiil, unsur menimbulkan keonaran di masyarakat merupakan aspek esensial yang harus dibuktikan secara objektif oleh JPU. Pengadilan harus menguji apakah diskursus mengenai ijazah tersebut benar-benar melumpuhkan ketertiban umum secara nyata, ataukah sekadar riuhnya ruang diseminasi informasi digital. Di sinilah hakim dituntut untuk melakukan penafsiran hukum yang ketat (strict construction).

Untuk menarik benang merah yang komprehensif, persidangan ini dapat dianalisis menggunakan tiga pilar utama teori hukum. Gustav Radbruch dalam Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty Theory) menyatakan bahwa hukum harus memiliki kepastian agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum positif Indonesia telah menyediakan mekanisme administratif dan yudisial untuk menguji keabsahan dokumen resmi, seperti melalui institusi pendidikan penerbit, instansi terkait, atau gugatan perdata di pengadilan. Ketika para pihak memilih jalur diskursus publik di luar mekanisme hukum formal yang berujung pada diseminasi informasi tanpa verifikasi yang matang, teori kepastian hukum melihat tindakan tersebut sebagai bentuk distorsi terhadap prosedur hukum yang sah. Negara berupaya menegaskan bahwa validitas dokumen negara tidak dapat diadili secara sepihak di ruang publik tanpa melalui prosedur pembuktian ilmiah dan yuridis yang valid.

Persidangan ini juga mempertemukan pandangan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal menekankan pada penerapan aturan hukum secara kaku dan prosedural, sedangkan keadilan substantif mencari substansi kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Dari perspektif pendukung terdakwa, argumen sering didasarkan pada keadilan substantif dengan dalih bahwa hak publik untuk mengetahui kebenaran latar belakang seorang pemimpin adalah bagian dari kontrol demokratis. Sebaliknya, dari perspektif sistem peradilan, keadilan substantif tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang melanggar hukum positif, seperti menyebarkan disinformasi atau menyerang kehormatan seseorang. Keadilan harus ditegakkan melalui instrumen pembuktian yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan opini publik (trial by press atau media sosial).

Persidangan ini juga dapat dipahami melalui Teori Hukum Kritis (Critical Legal Studies), yang melihat dinamika ini sebagai benturan antara kekuatan struktural negara melawan kebebasan individu atau kritikus. Aliran ini menganalisis bagaimana hukum dapat digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kepastian atau menertibkan narasi oposisional. Namun, kritikus hukum yang objektif tetap mengingatkan bahwa kritik yang dilontarkan harus berbasis pada data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, bukan sekadar asumsi spekulatif yang berpotensi melanggar hak hukum pihak lain.

Persidangan yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam pusaran polemik ijazah Joko Widodo memberikan pelajaran berharga bagi ekosistem hukum dan bernegara di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di negara demokrasi memiliki batas yang jelas, yakni hak dan kehormatan orang lain serta ketertiban umum. Kritik konstruktif dilindungi oleh undang-undang, namun tuduhan personal tanpa landasan bukti yang sah di muka hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, kasus ini menggarisbawahi pentingnya pembuktian ilmiah (scientific evidence). Dalam sengketa keaslian dokumen, penyelesaian terbaik selalu berada di ranah pembuktian forensik dan administratif yang independen, transparan, dan dapat diuji secara ilmiah di hadapan majelis hakim. Pada akhirnya, proses peradilan atas kasus ini bukan sekadar tentang menghukum atau membebaskan individu tertentu, melainkan tentang bagaimana menjaga marwah hukum, merawat kedewasaan demokrasi, dan memastikan bahwa ruang publik dikelola dengan akal sehat serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.