GORONTALO – MEDIA KOTA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperkuat sinergi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong terciptanya pelayanan keimigrasian yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto, yang memberikan penguatan materi terkait standar penyelenggaraan pelayanan publik, optimalisasi fungsi pengawasan, pencegahan maladministrasi, hingga pentingnya membangun budaya pelayanan yang responsif dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, penguatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik dinilai menjadi aspek penting bagi setiap penyelenggara layanan pemerintahan. Hal tersebut diperlukan agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi setiap pengguna layanan.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Imigrasi Gorontalo diharapkan semakin memahami pentingnya memenuhi standar pelayanan, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta mampu mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan yang dapat menghambat penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo merupakan bagian penting dari komitmen institusinya dalam melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman tidak hanya menjadi sarana penguatan pemahaman mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga menjadi ruang evaluasi dan diskusi untuk menemukan berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menjadi penting sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Kami berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang evaluasi dan diskusi untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki, sehingga pelayanan keimigrasian dapat semakin profesional, transparan, responsif, dan berintegritas,” ujar Josua.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan tidak dapat dilakukan hanya melalui pemenuhan aspek administratif. Diperlukan komitmen bersama, kedisiplinan seluruh pegawai, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan masyarakat agar setiap bentuk pelayanan benar-benar memberikan manfaat.
Penguatan pelayanan publik tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang terus menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan berorientasi kepada masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Arahan tersebut menegaskan bahwa seluruh fungsi keimigrasian, mulai dari pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan, hingga penjagaan kedaulatan negara, harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Jajaran Imigrasi juga didorong untuk terus mempertahankan capaian positif, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan berbagai inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan tuntutan pelayanan yang semakin dinamis.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, kegiatan penguatan bersama Ombudsman RI ini menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih terbuka, adaptif, dan bertanggung jawab. Evaluasi serta pengawasan diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan memperkuat kolaborasi dan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta integritas, Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.
Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat.
[Phersi]
