Ogan Ilir, Media Kota
Pada Hari Rabu Tgl 28 April 2021 sekira Pukul 01.30 wib Subuh dini hari, TIM MACAN Sat Reskrim Polres OI, Telah Berhasil Ugkp Kasus (TO) Ops Sikat Musi – 2021 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan*. Adapun Uraian Kejadian dan Upaya Ugkp Kasus Sbb :
- DASAR :*
LP/ B-88/ IV/ 2021/ SPKT. POLRES. OI Tanggal 25 April 2021
PERKARA :
Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Sebagaimana di maksud Dalam Pasal 363 KUHPidana
- WAKTU KEJADIAN & TKP :*
Pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekira jam : 05.00 WIB Subuh dini hari, Bertempat di dalam Rumah Korban di Depan UNSRI LK I Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir
KORBAN / PELAPOR :
N : YANI Binti AKMALUDIN
U : 48 Th
P : IRT
A : LK I Kel. Timbangan Kec Indralaya Utara Kab. OI
- SAKSI – SAKSI :*
- N : SARAH JUWITA
U : 15 Th
P : Turut Orang Tua
A : LK I Kel. Timbangan Kec.
Indralaya Utara Kab. OI - N : IMAM BAIKAQI
U : 22 Th
P : Wiraswasta
A : LK I Kel. Timbangan Kec.
Indralaya Utara Kab. OI
VI. TERSANGKA :
- N : M. TOMI Bin HARIADI
U : 22 Th
P : Buruh
A : Lr. Lebak Rt. 22 Rw. 04 Kel. I ULU Kec. SU 1 Palembang - N : M. YUSMANSYAB Bin ALMAN
U : 28 Th
P : Buruh
A : Jln. Demak Kel. Tuan Kentang
Kec. SU I Kota Palembang - N : HERI SUSANTO Bin EDI SUSANTO *(480 KUHPidana)
U : 20 Th
P : Swasta
A : Jln. KH. M. Asyik Lr. Binjai
Kel. 34 ULU Kec. SU I, Plg
VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Minggu Tanggal 18 April 2021 Skr Pkl 05.00 wib Subuh dini hari, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana di maksud Dalam Pasal 363 KUHPidana di Rumah Korban An. YANI BInti AKMALUDIN LK I Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Pada saat Korban sedang melaksanakan Sholat Subuh, Di duga pelaku masuk ke dalam Rumah melalui Pintu depan dengan cara merusak Pintu Terali, Kemudian Pelaku langsung mengambil 3 (tiga) Unit Hand Phone yang berada di dalam Ruang Depan Rumah Korban, Atas Kejadian tersebut Korban Melapokanr ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk di Tindak Lanjuti.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan Hasil Lidik di lapangan oleh TIM MACAN Satreskrim Polres OI Di Pimpin Kanit Pidum IPDA HARRY PUTRA MAKMUR, S.Tr.K, Maka di dapat Informasi tentang Keberadaan Pelaku An . M. TOMI Bin HARIADI yg sudah menjadi TO (Target Operasi) Sikat Musi 2021 Kemudian Pada Hari Rabu Tanggal 28 April 2021 sekira pukul 01.30 wib Subuh dini hari, TIM MACAN langsung bergerak cepat utk melakukan Pengepungan dan Penangkapan Terhadap Pelaku M. TOMI Bin HARIADI dan Pelaku berhasil di Tangkap di Rumahnya Tanpa Perlawanan, dan Di lakukan introgasi awal Terhadap Pelaku M. TOMI Bin HARIADI dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian HAND PHONE di sebuah Rumah di depan UNSRI Indralaya bersama salah satu Teman Pelaku An. M. YUSMANSYAH Bin ALMAN dengan Menggunakan Sepeda Motor Yamaha MIO Warna Putih BG-4571-ADK Sebagai Alat Transportasi utk melakukan Pencurian tsbt, Atas info tsbt Selanjutnya di Lakukan Pengembangan dan Kembali berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Teman Pelaku An. M. YUMANSYAH Bin ALMAN di Rumahnya Tanpa Perlawanan, Pelaku An. M. YUMANSYAH Bin ALMAN juga mengakui bahwa salah satu Barang Hasil Curian Berupa 1 (satu) Unit HP Asus Zenphone5 warna hitam telah di Jual Kepada Penadah (480 KUHPidana) An. HERI SUSANTO Bin EDI. Kemudian di lakukan Pengembangan kembali utk melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penadahan An. HERI SUSANTO Bin EDI dan Pelaku Penadah dapat di Tangkap Tanpa Perlawanan, Selanjutnya Para TSK dan BB di bawa serta di amankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir utk di lakukan Pemeriksaan Secara Intensip
BARANG BUKTI DIAMANKAN :*
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO warna putih BG-4571-ADK;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk ASUS Zenphone5 warna Hitam;
TINDAKAN YG TELAH DILAKUKAN :*
- Menerima Laporan Polisi;
- Riksa pelapor & saksi2;
- Mendatangi TKP;
- Mengamankan TSK;
- Mengamankan Barang Bukti.
- RENCANA TINDAK LANJUT :*
- Riksa tersangka;
- Han tersangka;
- Sita BB;
- Lengkapi Mindik;
- Kirim BP ke JPU.
(Tamyid,Erwan,Ashabullah)