Muara Enim, Media Kota
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Prananta S.H., S.I.K. M.H didampingi Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Willian harbensyah, SIK.,MH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Widhi Andika Darma, S.H., S.IK serta Personil unit Pidum Polres Muara Enim melakukan gelar konferensi pers Kasus pemerasan yang sempat hebo dimedia sosial di Halaman Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Saat Mengetahui Vidio IG dari muara enim terkini sumatera selatan dan palembang 86 yang sempat hebo, tampak sorang supir truk yang sedang dikejar-kejar pengendara sepada motor yang mengaku telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh pengendara motor tersebut. jelas Waka Polres Muara Enim
Dengan Sigap Kasat Reskrim Akp Widhi Andika Darma, S.H., S.IK memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Ipda Guntur Iswahyudi, SH yang berkaliborasi dengan Team Trabazz dari Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib berhasil diamankan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim, tambah waka Polres dalam rilisnya
Dan Kasat Reskrim Akp Widhi Andika Darma, S.H., S.IK menambahkan Motif Pelaku dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pemerasan (pungli) dikarenakan pelaku merupakan pemakai narkoba sehingga pelaku memerlukan uang untuk membeli narkoba.
dan modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa plat nomor warna biru kernudian menghentikan mobil dan meminta uang kepada korban dengan cara memeras atau melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap korban apabila tidak diberi uang, tambahnya
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku berinisial M berhasil di amankan dan dari pelaku berhasil di sita barang bukti berupa I (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, I (satu) buah topi merk volcom warna hitam, I (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru tanpa plat nomor polisi, uang tunai tunai sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), I (satu) buah Pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu-sabu dan I (satu) buah korek api gas, ungkapnya
Korban pemerasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Muara Enim dan Pelaku Pemeranan tersebut di kenakan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan acaman pidana penjara semalam 9 tahun, Pungkasnya.
(Tamyid,Erwan,Abdul rusyik.)