Jakarta, Media Kota
Kegiatan Yang dilakukan BNNK Jakarta Utara R.B.Indira Maharani Situngkir.SH.,Dan Rendy,Di lantai:2 Pada Hari Kamis 8 April 2021,Itu adalah Penyuluhan Untuk Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Narkoba Jakarta Utara.
Indira Maharani Situngkir.SH Dari BNNK Jakut bagian Pencegahan Dalam Memberikan Konsep nya itu adalah Definisi “Narkoba” Yaitu :
NAR: Narkotika
KO : Psikotropika
BA : Bahan Adektif
Paparan nya saat memberikan Penyuluhan Pada Pengurus DPC.Insano Jakarta Utara.

Selanjut nya Dia Mengatakan Narkotika itu adalah Zat atau Obat seperti salah satu nya Ganja,Heroin, Shabu dan lain nya,Mengenai Psikotropika Semacam Obat-Obatan kaya: Benzo atau Pil BK, Yang selalu di gunakan,Kalau Mengenai Bahan Adektif itu seperti Alkohol,Nekotin,Kafein,Kalau Untuk menggunakan Bensin dan Aika Aibon Ujar Indira
Tambah nya “Flakka itu adalah suatu Cairan seperti Bensin,Itu banyak di gunakan di negara Amerika Serikat,Alhamdulillah Untuk di negara Republik Indonesia sampai saat ini belum ada atau masuk pungkas nya.
Rendy Juga Mengatakan dalam memberikan paparan Program Rehabilisasi :Bagi Pengguna atau Konsumsi “Narkoba” yang parah Bagi masyarakat Anak atau keluarga nya ingin Di Obati dapat menghubungi kami Pegawai BNNK Jakarta Utara .
Lain dari pada itu Rendy Menerangkan Masyarakat,Pelajar, Yang ingin di Obati awal mula kita periksa terlebih dahulu, Kita disini Punya Rencana Terapi,Rawat Jalan serta Rawat Inap,Untuk lama nya Pemakai Narkoba Di Obati Paling lambat 3 bulan dan Paling lama 6 bulan,Tidak di pungut biaya alias gratis,Akan tetapi kami Rembuk terlebih dahulu oleh Keluarga nya.