Jakarta, Mediakota-online.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat lakukan Eksekusi di Komplek Perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Baru baru ini.
Eksekusi Pengosongan di Wilayah RT.007/03 No. 27 Kembangan Utara Jakarta Barat. Dalam lelang Pengadilan Jakarta Barat.
Dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dalam perkara No. 11/2021 Eks Jo. no. 777/29/2021. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Panitera PN Jakbar, telah menunjuk langsung melalui, Juru Sita yaitu, Rangga Jaya Saputra SH dalam surat tugas yang tertera berdasarkan no. 93/PAN/Xll/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Untuk dilaksanakan Pengosongan rumah Termohon yaitu, rumah no. 27 yang sebelumnya ditempatkan oleh Ny. Lina dan Pemohon dari Sdr. Daniel melalui Pengacaranya Suhadi SH.
Pengosongan dilakukan rumah dilakukan oleh team pengosongan khususnya dari Pengadilan yang kurang lebih 25 petugas.
Pengosongan tempat tinggal Ny. Lina dalam keadaan kondusif, dan aman tidak ada gesekan sekecil apapun.
Dalam Eksekusi pengosongan di hadiri beberapa Staf PN Jakarta Barat yaitu, yang di Pimpin langsung oleh, Panitera Muda Perdata Ben Bella SH MH dan Rangga Jaya Saputra, SH, Irwan S. SH, serta para staf Pengadilan Jakarta Barat.
Dalam Eksekusi pengosongan dan pengamanan dihadiri beberapa beberapa unsur terkait dari wilayah hukum Jakarta Barat, seperti, Polda Metro Jaya- Polrestro Metro Jakbar- Kodim 0503 Jakbar- Koramil- Polsek- Sat Pol PP, -Sub-Gar Jakbar Serta Kecamatan Kembangan Jakbar (Eddy.)