
Jakarta, Mediakota-online.com
Akibat bencana virus covid-19 yang yang melanda dunia internasional termasuk wilayah penduduk Indonesia yang berada di wilayah NKRI juga terkena imbasnya, maka dengan ini NKRI terkena dampaknya imbas dari bencana virus covid-19 tersebut membuat seluruh sektor pertumbahan perekonomian Nasional terganggu total, mulai dari pembangunan infrastruktur sampai dengan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu akibat virus covid-19 tersebut.

Itulah yang dirasakan oleh masyarakat NKRI ini, dalam hal ini pemerintah berupaya dengan segala macam cara untuk menanggulangi/mencagah agar tidak terjadi penyebaran virus covid-19 ke penduduk NKRI terutama dalam hal pendanai virus covid-19, dana yang di keluarkan oleh pemerintah tersebut tidaklah sedikit sampai semua anggaran yang sudah di tetapkan oleh DPRI dan DPRD di potong sampai beberapa % yaitu untuk mendanai bencana Nasioanal virus covid-19 tersebut sampai dengan gaji PNS saja di potong akibat untuk membiaya virus Covid-19, mulai dari dana/biaya anggaran; penyuluhan, pencegahan penyebaran, penyebuhan/rahabilitasi, dana/biaya untuk pemakaman sampai dengan penyiapan tempat pemakaman Jenazah.

Dalam hal ini setiap pemerintah daerah maupun pusat dengan dana yang sudah di potong beberapa % oleh pemerintah tersebut, seharusnya setiap pekerjaan infrastruktur proyek fisik maupun non infrastruktur yang di proritaskan saja atau yang di perlukan saja, supaya dalam hal ini jangan terjadi pemborosan keuangan Negara/berhemat dalam mengeluarkan anggaran keuangan Negara/pemerintah di masa covid-19 ini, sehingga dalam hal ini di keluarlah surat edaran dari Menteri Keuangan pada tanggal 27 Maret 2020, RI S-247/MK07/2020, yang sifatnya Sangat Segara dan dengan perihal Penghentian proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (Dak) fisik 2020.

Walaupun dalam masa virus covid-19 ini, menurut informasi dari masyarakat bahwa untuk Renovasi TMII dana yang di usulkan oleh pemerintah kepad DPRI untuk Renovasi Rp 1.18 Triliun dan di setujuai oleh DPRI cuma sebesar Rp 1.13 triliun, pasalnya dalam setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur proyek fisik maupun non infrastruktur dari pemerintah itu berasal dari hasil pajak dari masyarkat, yang di kumpulkan dari masyarakat dan percaya masyarakat NKRI untuk pemerintah mengelolanya untuk kemakmuran dan ke sejahteraan masyarakat NKRI sampai dengan untung pemerintah di bebankan kepada masyarakat untuk membayarnya dari hasil pajak tersebut, makanya setiap proyek yang di kerjakan harus tetap gunakan dan tetap sasaran serta azas mamfaat.

Dengan dana Rp 1.13 triliun tersebut ada beberapa paket proyek yang di kerjakan di TMII antara lain: Taman Burung, Museum Komodo, Dunia Air Tawar, Kareta Gantung, Taman Legenda Keong Emas, SKYWORLD, SS Waterpark, Museum dan Anjung Daerah, yang menjadi pemenang lelang tender BUMN dan Swasta/PT yang telah di kerjakan oleh beberapa kontraktor BUMN dan swasta dapat di duga dengan mengeluarkan keuangan Negara/pemborosan.
Dengan diduga salah satu dalam renovasi gedung perpustakaan Library yang lantai satu dengan alasan renovasi proyek antara lain: Renovasi pagar, jalan aspal, Drainase dan masih banyak yang lainnya diduga masih layak pakai atau layak di gunakan dengan nama paket proyek renovasi TMII melihat dari kondisi bahan bangunan yang di bongkar/rehabilitasi tersebut menurut salah seorang yang tidak mau di publikasikan namanya saat di konfirmasikan, mengungkapkan,” saya menilai bahwa Renovasi TMII masih bisa di gunakan, satu ranovasi perpustakaan Library yang terletak di lantai bawah, di sebabkan mulai dari catnya pelaponnya belum terkelupas dan kramik lantai masih bagus saja dan masih layak di gunakan, saya lihat seharusnya proyek tersebut cuma rehabilitasi/renovasi ringan saja, seperti mengecat dinding serta mengecet pelapon saja dan mengganti pelapon yang rusak sedikit itu saja atau penggunakan proyek PL yang nilai pagu Rp 200 juta dan proyek TMII lainnya, bukan sebaliknya dengan anggaran dana yang bergitu besar yang memcapai Rp 1,13 Triliun.
Dapat di duga proyek tersebut proyek mubazir/pemborosan keuangan Negara dalam masa virus covid-19 ini dan ia juga menambahkan bahwa proyek Renovasi TMII tersebut tidak mempunyai papan nama informasi proyek yang tertulis di dalam informasi papan nama proyak tersebut adalah: Nama asal-usul proyek, nilai pagu anggaran proyek, saat pelaksanaan proyek, nama kontraktor pelaksanaan proyek, jangka waktu pelaksanaan proyek sampai dengan selasai masa pemeliharan proyek tersebut, dapat di duga proyek TMII melanggar PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa, atau di sebut proyek siluman, Ungkapnya.
Saat di konfirmasi dengan rilis berita tanggal 9 Maret 2022 dengan di balas oleh Pengelola TMII pak Putu melewati WhatsApp dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa TMII sudah 47 tahun usia yang cukup, hampir setengah abad, harusnya kita semua bersyukur semenjak dikelola oleh yayasan sudah bagus dan dalam rangka mendukung G20 yang tertuang dalan perpres 116 tahun 2021 pemerintah oleh TMII lebih di baguskan lagi dan mengembalikan marwah TMII 70% taman dan 30% bangunan dengan konsep mengedepankan kehijauan dan kebinekaan dengan membongkar pagar-pagar anjungan yang akan menyatukan satu dengan yang lainnya berupa landscape hijau, jelasnya. (Halion).