Jakarta, Mediakota-online.com
Terdakwa Fredi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU ) Miardiana Silaen SH dari Kejari Jakarta Barat. Pada 8/3/2022.
Terdakwa Fredi didakwa pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam tuntutannya telah meyakinkan dan melakukan perjudian dengan dihadirkannya para saksi penangkap.
Oleh karena itu terdakwa Fredi telah dituntut JPU Mardiana Silaen selama 1 tahun penjara.
Kemudian sidang dilanjuti dengan putusan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH serta anggota. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perjudian yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya terpenuhi dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan. Maka terdakwa Fredi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian yang didakwakan kepadanya yaitu pasal 303 KUHP.
Kemudian Terdakwa di putus Vonis majelis hakim Pramatoni selama 10 bulan penjara. Dari hasil putusan vonis terdakwa telah dikurangi dari tuntutan JPU. Lalu dari hasil putusan tersebut terdakwa Fredi menerimanya dari putusan tersebut.(Eddy).