• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PN Jakbar
Ganja 279 Kg untuk diedarkan Ke Bekasi, Depok, Bogor dan Bandung

ByWira

Mar 15, 2022
Saksi Sat-narkoba Polres Jakbar


Jakarta, Mediakota-online.com
Sidang yang digelar langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual dan Video Confrend. Pada Rabu 8/3/2022. 

Dalam  keterangan saksi penangkap dipersidangan  dari Sat-narkoba Polres Jakarta Barat . Memeberi keterangannya dipersidangan,  tentang kronologis penyergapan dan penangkapan para tersangka terkait kasus ganja yang beratnya mencapai 279 kg .

Berawal tim Sat-narkoba Polres Jakarta Barat menangkap, para pelaku yang memiliki ganja saat penyergapan dan penggeledahan.

Lalu tim Sat-narkoba melakukan pengembangan dari informasi terdakwa, terangnya.

Selanjutnya saksi bergerak menuju sasaran dari keterangan ciri-ciri kendaraan mobil yang dipakai oleh para tersangka yang akan mengirim barang haram tersebut, ke wilayah Jakarta,  ujarnya

Kemudian tim pada hari dan tanggal yang ditentukan berkat informasi tersebut  tim menemukan sasaran tepat waktu. Lalu tim menyergap mobil truck yang dimaksud tersebut. Ketika diperiksa dan digeledah, dibenarkan adanya barang haram tersebut, ungkapnya.

Dari hasil penangkapan dan penyergapan. Tim Sat-narkoba lalu melakukan penangkapan para pelaku kembali. Terangnya   

Lalu tim melakukan pengembangan kembali pada hari dan tanggal yang ditentukan adanya pengiriman kembali, ujarnya

Selanjutnya tim bergerakkembali dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku pengiriman barang haram tersebut.
Pas dengan informasinya, dengan ciri-cirinys kendaraan mobil yang membawa barang haram tersebut. Lalu tim bergerak dan melakukan penyergapan, ditemukannya didalam mobil tersebut beberapa bungkus ganja yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan dan dikirim,  ungkapnya.

Diperiksa  benar adanya didalam kendaraan mobil tersebut didapatkannya beberapa bungkus ganja, yang sudah terkemas dan terbungkus rapih per 1(satu) kilogram. yang akan siap diedarkan,vterangnya tim Sat-narkoba Polres.

Keseluruhan ganja yang akan dikirim lewat rute Jakarta, setelah dirinci sebanyak 279 kilogram.

Barang haram ganja tersebut,  ber-asal dari Sumatera Barat Mandailing. Menurut informasi dari para terdakwa, katanya, akan diedarkan ke Bekasi dan Bandung Jawa Barat, ungkapnya.

Sidang kasus ganja  disidangkan Jaksa Penuntut Umum Mardiana Silaen SH, Majelis Hakim, Suwarno SH MH dan anggota Suparno SH MH dan M.Irfan SH MH. (Eddy)

By Wira