• Sab. Mar 15th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Uang THR PNS ASN TNI Polri Pensiunan plus Gaji ke 13 Sudah Masuk Instansi, Ini Jadwal Pencairannya

ByWira

Apr 16, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Uang THR untuk PNS ASN TNI Polri dan pensiunan serta pejabat negara sudah masuk ke instansi lembaga dan kementerian terkait. Kementerian Keuangan pun memastikan THR segera cair.

Kapan pencairannya, sesuai aturan, THR Lebaran untuk PNS ASN TNI Polri dan pensiunan serta pejabat negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Mengacu pada tanggal jatuhnya Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H pada 3 Mei 2022, jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.

Ketentuan waktu pencairan THR itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 bagi PNS ASN TNI Polri dan pensiunan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menyampaikan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari.

Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dalam waktu dekat, THR segera cair.

“Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga,” kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Menurutnya, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme tersebut pada Sabtu (16/4/2022).

“Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik,” tuturnya.

Pesiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan dan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS TNI Polri Pensinan

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022, dikutip dari laporan kompas.com:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Demikian informasi seputar pembayaran THR PNS 2022. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. (Benn)

By Wira