
Jakarta, mediakota-online.com
Uang THR untuk PNS ASN TNI Polri dan pensiunan serta pejabat negara sudah masuk ke instansi lembaga dan kementerian terkait. Kementerian Keuangan pun memastikan THR segera cair.
Kapan pencairannya, sesuai aturan, THR Lebaran untuk PNS ASN TNI Polri dan pensiunan serta pejabat negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Mengacu pada tanggal jatuhnya Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H pada 3 Mei 2022, jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri diperkirakan akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.
Ketentuan waktu pencairan THR itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 bagi PNS ASN TNI Polri dan pensiunan.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menyampaikan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari.
Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dalam waktu dekat, THR segera cair.
“Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga,” kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme tersebut pada Sabtu (16/4/2022).
“Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik,” tuturnya.
Pesiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan dan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Besaran THR PNS TNI Polri Pensinan
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022, dikutip dari laporan kompas.com:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami/istri PNS
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan PNS
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Demikian informasi seputar pembayaran THR PNS 2022. Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. (Benn)