
Banda Aceh, mediakota-online.com
pot Kapolres Tangsel, Ini Soal Penegakan Hukum Polsek Silaen Polres Toba Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Masyarakat Apresiasi Polsek Robatal Atas Kesigapannya Menangani PMK Hewan Ternak Hotel Satya Graha Diduga Langgar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Prokes Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif.
Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan Rehab Masjid / Mushalla. Pendaftaran secara online berbasis aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Dimulai Tanggal, 13 – 27 Mei 2022.
Besaran bantuan yang disalurkan untuk Masjid Rp 50 juta dan Mushalla Rp 35 juta.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal, S.Ag., M.Ag., mengajak masyarakat Aceh, Pengurus (Takmir) Masjid / Mushalla untuk dapat mengambil kesempatan ini.
“Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan Mushalla atau Masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, adanya bantuan tersebut adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau Rehab Masjid atau Mushalla dalam masa pandemi covid-19 yang belum berakhir.
“Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” lanjut Iqbal.
Ia juga mengatakan, supaya pendaftar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan ini.
“Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid,” ungkap Iqbal.
Adapun bantuan dapat lansung didaftarkan ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.
Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain.
1. Surat Permohonan
Baca Juga: Bupati Slamet Junaidi Beserta Istri Borong dan Bagikan Ribuan Takjil PKL Sampang
2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
6. Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai.
7. Foto-foto Kondisi Bangunan
8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.
Sementara untuk mengetahui nomor ID Nasional Masjid/Mushalla,Pengurus / Takmir Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA Kecamatan atau Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota setempat. (Tengku Iskandar/ Hasan Himmah)