Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan bukti berita dari Media online Bisnis.com 12 April 2021 dan berita online RM,id Rakyat Mardeka sabtu,2 Februari 2022, Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 masyarakat Kalimantan Selatan mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk menyampaikan surat tuntutan kepada ketua KPK yang di koordinator oleh H. Sudhan Saputer dengan ini menyampaikan kepada ketua KPK,
“Bahwa Kami atas nama masyarakat Kalimantan Selatan, memohon dan mendesak agar perkara rakayasa kewajiban Pajak PT. Jhonlin Baratama yang sudah terbukti atas putusan Pengadilan Tipikor tanggal 4 Pebuari 2022 kepada Angin Prayitno Aji dengan putusan 9 tahun penjar, atas kuropsi suap pajak PT. Jhonlin Baratama dan Karena itu kami masyarakat Provinsi Kalsel mendesak agar KPK mengusut terkait hilangnya Barang Bukti, tndak Pidana Korupsi, baik penerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 – 2017 pada PT. Jhonlin Baratama, pada saat pemeriksaan/penggeledahan oleh KPK RI.
Dan kami masyarakat provinsi Kalsel menyakini ada Aktor di belakang atas hilangnya Barang Bukti tersebut, serta ia menabahkan bahwa adanya sanksi Pidana bila barang bukti suatu perkara di sembunyikan atau di hilangkan dan demi untuk tegaknya supremasi hokum dan jangan ada kesan KPK RI tebang pilih kasus korupsi di Indonesia, ” ungkapnya. (Halion)