Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan Eksekusi Barang Rampasan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah memiliki kekutan hukum tetap (inkhrack) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada, 09 Juni 2022.
Dalam Acara Lelang tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Pejabat Lelang dari KPKNL Jakarta ll dan Panitia Lelang.
Objek Lelang yang berhasil terjual melalui e-Auction Closse Bidding,
Dalam Perkara Tindak Pidana Umum yaitu,
1). Tekstil /Kain sebanyak 1850 rool dalam berbagai ukuran dan Motif.( Perkara an. Irwan Kurniadi als Afuk). Tempat penyimpanan di PT. TRIPANDU PELITA terjual senilai Rp.1.236.858.000,-
2). 1(satu) unit Mobil BMW No. Pol B- 1598- EBC berikut BPKB. 1 (satu) Unit Mobil BMW No.Pol B 1020 LD berikut STNK dan BPKB (Perkara an. Dwi Handayani binti Sabirin) tempat penyimpanan di Gudang Kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terjual sebesar Rp.212.121.212.
3). 1(Satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9076 CNA berikut Kunci Kontak dan STNK.
1 (satu) Unit Mobil Tangki No Pol. 9224 CFU. Berikut Kunnci Kontak dan STNK .
1 (satu) Unit Mobil Tangki No. Pol B 9211 CFU. Berikut Kunci Kontak dan STNK.
1 (satu) Unit Mobil Tangki No.Pol. B 9101 CFU. Berikut Kunci Kontak dan STNK .
1(satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9024 CFU . Berikut Kunci Kontak dan STNK .
1(satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9046 NFU berserta Kunci Kontak dan STNK.
1(satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9148 CFU. Berikut Konci Kontak.
1(satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9070 berikut Kunci Kontak.
1(satu) Unit Mobil Box sedang warna hijau No.Pol B 9342 PXR. Berikut Kunci Kontak.
1(satu) unit Mobil Box sedang Warna Hijau No.Pol. B 9817 PXR berikut Kunci Kontak.
1(satu) Unit Mobil Box Kecil Warna Hijau No.Pol B 9152 TXU. Berikut Kunci Kontak.
1.(satu) Mobil Box Kecil Warna Hijau No.Pol B 9708 TXU. Berikut Kunci Kontak.
1.(satu) Unit Mobil Tangki No.Pol B 9093 CAN. Berikut Kunci Kontak (perkara an. Nedih als BOS JEBOS). Tempat penyimpanan di PT. Inti Sumber Nusa Rejeki terjual senilai Rp.1.504.500.000,-
Selanjutnya dalam Tindak Pidana Khusus
1). 1 (satu) unit KM Inkamina 591 berikut Dokumen Kapal Fiber tempat penyimpanan berada di Dermaga Mabes Polairud (Perkara an.Ismail bin Bibit Sugeng Ariyanto (alm). Terjual senilai Rp.88.600.000,-
2). 1(satu) Unit Mobil Force No.Pol D 1548 RC. (Perkara an. Eksan Efendi Saido). Tempat penyimpanan berada di Gudang Kendaraan Kejaksaan Negeri Jakut. Terjual senilai Rp 1.930.500.000,-
Adapun objek lelang yang gagal lelang;
1). 1(satu) Unit KM. Inkamina 08 dirampas untuk Negara (Perkara an. Wakidi. Bin Somo Pawiro). Tempat penyimpanan di Dermaga Polairud Muara Baru .
2). 3 (tiga) Unit Mesin Kapsul, 1(satu) Unit Medi Printing dan 1(satu) Unit Mesin Dirampas untuk Negara (perkara an. Tulus Perino als Perino Nainggolan). Tempat penyimpanan berada di Gudang Kendaraan Kejari Jakut.
3). Contaiener dengan No.KKFU 7755856-40″Contaiener. Dengan Nomor APHU7094564-40″ yang dimuat didalam Container berisikan barang beberapa jenis dan macam barang antara lain,; (Piano, Rangka Mesin Motor, Mesin Foto Copy, Spare Part dll). Dirampas untuk Negara (Perkara an. Haeruman). Tempat penyimpanan di PT. Tripandu Pelita.
Bahwa dari hasil Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke Negara sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Eddy)