
Jakarta, mediakota-online.com
Sidang lanjutan secara virtual melalui Video Counfrens yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 20/6/2022. Dengan agenda eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (pH) terdakwa Kelvin Lime dan terdakwa lainnya, Vincent , Doni Yus Okky Wiyatma, Micheael Dock.
Dalam eksepsinya seolah- olah terdakwa Kelvin Lime dkk, diduga bukan pelaku utama masih ada pihak lain atau pihak ketiga menunggu pebayarannya dari orang pihak ketiga.
Dalam hal tersebut eksepsi terdakwa diduga mengada-ada alias fiktif.
Awal Modusnya Para terdakwa meyakini para saksi korban, dengan membuat badan hukum perusahaan CV .Limeme meningkat menjadi PT. Limeme Group Indonesia (PT.LGI)
Seiring meningkatnya menjadi sebuah perusahaan besar dengan berdirinya sebuah PT. LGI. Penanam modal investor menjadi yakin. Dengan modus para terdakwa membuat akun di medsos dengan aflikasi intagram dengan mengajak menanamkan modal dengan alkes Alat pelindung diri (APD) .
Para terdakwa mengajak, menawarkan bagi investor penyandang dana dengan keuntungan persentase menggiurkan 25- %-37,6% .
Para terdakwa dalam pengakuannya kepada saksi korban memiliki Konveksi besar, dengan pegawai penjahit dari daerah Jawa, memiliki Laborotarium Farmasi ,Caffe, restorant dan lain-lainnya.
Dalam eksepsi pengacara penasehat hukum terdakwa ditambahkan bahwa jaksa memberikan dakwaan pasal yang keliru kabur dan tidak jelas atas perbuatan kliennya
Harap diketahui, bahwa saksi korban Ricky Tratama saat menghadirkan persidangan di PN Jakarta Utara dalam komentarnya kepada wartawan Media Kota mengatakan, “bahwa ia saksi korban Ricky Tratama mengalami kerugian kurang lebih Rp 60 milyar. Ada pun saksi korban lainnya yaitu, Bella Aprilla, Vitta Septiana dan Fernando.
Adapun sebagai pelaku dalam penyidikan atas laporan para saksi pelapor pada Desember 2021 sehingga Kepolisian Republik Indonesia dari Bareskrim. Ke.4 (empat) pelaku inilah awalnya yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga lebih dari dua alat bukti. Sehingga para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menetapkan tersangka dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 jonoasal 55 KUHP ayat (1) ke.1 KUHP .
Dan dilanjutkan ke-P-21 Kejaksaan. Sampai saat ini terdakwa Kevin lime dkk masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya para terdakwa didakwa Jaksa penuntut Umum Pengganti (jpup) dari Kejari Jakarta Utara , Ari Sulton SH. Bahwa para terdakwa Kelvin Lime dan kawan-kawan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dan diancam Pidana, yakni di pasal, 378 KUHP Jo pasal 55 ayai (1) ke.1 KUHP dan pasal 372 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke.1 KUhp
Yang lebih anehnya lagi dalam perkara atau kasus penipuan dan penggelapan yang mencapai puluhan milyar sampai dengan ratusan milyar. Majelis Hakim yang di ketuai, Sunarto, yang diduga di waktu masih persidangan melontarkan ucapan kepada penasehat hukum terdakwa, agar untuk membuat surat permohonan penangguhan, bila ingin ditangguhkan penahanan terdakwa.(Eddy)