Banyuasin, mediakota-online.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir, berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari korban sengan dasar LP/ B / 09 / VI / 2022 /SPKT / Sek Tungkal Ilir / Res Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 10 Juni 2022.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (09/07) di rumah pelapor Juair Siswoyo (68) yang beralamat Dusun II RT 007 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Sementara para pelaku diketahui ARK (36) warga Dusun II RT. 008 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, STO (48) warga Dusun VI Tri Tunggal RT. 012 Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. PYA ((39) warga RT. 002 RW. 003 Desa Sungai Rotan Kecamatan Masuji Kabupaten OKI. HN (52) warga RT. 020 RW. 05 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH mengatakan bahwa pelaku ARK diamankan di Polsek Tungkal Ilir. Sementara pelalku STO dan PYA diamankan di Polsek Sungai Lilin Polres Muba.
“Dari lima orang pelaku sudah empat orang pelaku yang telah berhasil diamankan, sementara satu orang pelaku lainnya inisial IT (50) yang merupakan warga Belitung OKU Timur saat ini masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH, Senin (18/07).
Dikatakan Damidjan, bahwa kejadian ini terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 02.30 WIB di dalam rumah pelapor yang beralamat di Dusun II RT. 008 RW. 002 Desa Suka Raja Kecamatan Tungkal Ilir Kabupetan Banyuasin yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kasus pencurian ini dengan cara para pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban dengan menggunakan kayu balok kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung menodongkan senjata api dan kayu balok ke korban serta para pelaku mengikat, memukul istri dan anak korban,” jelas dia.
“Kemudian para pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), 2 (dua) unit hand phone merk Nokia. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian punggung, sakit pada bagian dada, sakit pada paha dan korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) serta 2 (dua) unit hand phone merk Nokia,” timpal dia.
Menurut Damidjan, berdasarkan keterangan dari pelaku STO dan pelaku PYA yang saat ini diamankan di Polsek Sungai Lilin Polres Muba, bahwa yang memberikan petunjuk dan yang mengarahkan rumah korban untuk dilakukan pencurian dengan kekerasan yaitu pelaku AKL.
Selanjutnya anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan lidik tentang keberadaan pelaku AWK. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB anggota Polsek Tungkal Ilir mendapat info bahwa pelaku sedang bekerja menimbang buah kelapa sawit di Desa Suka Mulya Kecamatan Tungkal Ilir, selajutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang saat ini turut diamankan yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Yuviter Z warna merah milik pelaku ARK, 1 (satu) unit hand phone merk Red Mi warna hitam, 1 (satu) buah linggis, dan 1 (satu) buah kayu balok. Para pelaku disangkakan degan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tandas dia. (Tamyid/Ashadullah)