BEKASI, MEDIA KOTA
Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif diharapkan menjadi momentum baru bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Namun, di tengah pergantian status kepemimpinan tersebut, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, khususnya terkait tiga tuntutan insan pers yang disampaikan dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Paulus menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Ia berharap kepemimpinan yang kini definitif dapat menghadirkan kepastian dalam pengambilan keputusan serta mendorong penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian kalangan wartawan.
“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum,” ujar Paulus, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, pelantikan tersebut tidak boleh membuat persoalan yang telah disuarakan oleh insan pers berhenti tanpa kejelasan tindak lanjut.
Menurut Paulus, tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai harus diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak menghendaki keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan menginginkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Tiga Tuntutan Menjadi Perhatian Insan Pers
Aksi damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sebelumnya digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., menyusul dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik yang disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Atas persoalan tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang diminta untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertama, evaluasi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Paulus menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberian sanksi hingga pemberhentian dari jabatan, ia berharap keputusan diambil secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, penegakan hukum dan disiplin ASN.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menghormati serta mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Paulus berharap tidak ada intervensi yang dapat menghambat proses pemeriksaan, sementara penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tetap dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap laporan harus diproses melalui mekanisme yang tepat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketiga, perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Paulus meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh agar seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik. Ia juga mendorong adanya jaminan akses informasi publik sesuai ketentuan serta langkah pencegahan agar dugaan intimidasi, penghinaan, maupun penghalangan terhadap wartawan tidak terulang.
Baginya, penghormatan terhadap wartawan bukan semata-mata menyangkut hubungan antara pejabat dan media, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah Diminta Memberikan Kepastian
Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai pada 15 Oktober 2026.
Ia juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan tersebut, termasuk koordinasi terkait persoalan yang menyangkut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Paulus berharap kepemimpinan Bupati Bekasi definitif dapat memperjelas koordinasi antarperangkat daerah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara terukur.
Ia menambahkan, setiap keputusan hendaknya disampaikan dengan dasar dan alasan yang jelas sehingga dapat dipahami masyarakat serta tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Menyangkut Martabat Profesi dan Kemerdekaan Pers
Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas masalah pribadi ataupun kepentingan organisasi tertentu. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan jaminan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan pemeriksaan yang adil, objektif, dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terkait.
Paulus berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers.
Aksi Damai Jilid II Masih Menjadi Opsi
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut. Apabila belum terdapat tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.
Paulus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memperjuangkan penghormatan terhadap profesi wartawan melalui penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai hukum.
“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perkembangan yang konkret sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak semakin memperlebar jarak komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pers.
Serukan Wartawan Tetap Solid dan Profesional
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya untuk tetap menjaga persatuan, solidaritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia meminta seluruh pihak tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan langkah-langkah yang konstitusional dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati,” pungkas Paulus.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan yang menjadi semangat perjuangan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya: **“Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!”**
Narasumber:
Paulus Simalango, S.H.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Advokat GPS Law Firm and Partners
[Gionk]
