Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie SH MH beserta Timnya Berhasil melakukan penangkapan seorang buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, bernama Ozie Hanserie Moechlis.
Ozie ditangkap sekira. Pukul, 16.00 Wib. Didaerah Cibubur Jakarta Timur. 13/9/2022.
Kemudian Ozie di bawa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya untuk di eksekusi Kerutan Kelas 1 (satu) Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 Wib.
Ozie sebagai daftar hitam Kejari Jakarta Barat terpidana perkara Penipuan yang sebagai mana diatur pasal 378 KUHP
Selanjutnya Ozie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan telah di Vonis Majelis Hakim selama 2 tahun penjara. (Eddy).