Karawang – mediakota-online.com
Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi saluran drainase lingkungan – pembangunan drainase (banjir) Dusun Sukajaya RT 13/03 Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta (Banpro Jabar) dengan Volume P : 2 x 195 m T : 0.80 cm, jumlah anggaran Rp. 189.031.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh satu ribu rupiah) dan CV. MULYA PRATAMA selaku penyedia Jasa diduga dikerjakan tidak sesuai RAB nya
Kamis,(22/9/2022)
Pasalnya, pantauan dilokasi pekerjaan proyek penurapan terlihat mengerucut kebawah dan menempel pada bangunan yang ada (bibir jalan). Selian itu, hasil kroscek lebar pondasi 20 cm, tidak seperti pada umum nya 40 cm dan tidak terlihat pengawas dilokasi pekerjaan.
Menurut Amad (30) warga sekitar lokasi pembangunan mengatakan, pembangunan saluran drainase tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
“Kalau pondasinya tipis begitu apa mampu menopang bangunan, sampai jelas terlihat nempel pada bibir jalan, saya masyarakat awam kalau secara umum teknis pekerjaan setiap pembangunan harus jelas dari boplangan sampai dibuatkan gambar dan RABnya”. Ucapnya
Dengan adanya pemberitaan ini merupakan sebuah informasi agar pihak dinas terkait jangan tutup mata dan segera memberikan teguran terhadap kontraktor maupun pihak pengawas nya dan pihak pengawas dengan pelaksananya juga belum bisa di temui untuk di mintai penjelasanya
Jangan sampai adanya proyek penurapan tersebut jadi ajang pihak oknum kontraktor nya untuk meraup keuntungan yang lebih besar dan bisa merugikan masyarakat sebagai penerima manfaatnya, karena pembangunanya menggunakan uang rakyat. (mat)