Jakarta, mediakota-online.com
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti uang senilai 205 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar dan Rp 50 juta.
Sudrajad diduga menerima pembagian uang suap sekitar Rp 800 juta.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengecam perilaku Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Mahfud menyebut, Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi harus dihukum berat.
Mahfud meminta jangan memberi perlindungan pada tindakan hakim yang terlibat kasus korupsi.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung, KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.
(Benn/MadNur)